Berita Viral

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Resmi Dicabut, Polrestabes Makassar Ungkap Alasannya 

Polrestabes Makassar resmi cabut status tersangka Owner Pallubasa Serigaala, Haji Al Qadri (36) atas kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
tiktok/photoaja88
Al Qadri pemilik usaha kuliner Pallubasa Serigala di Makassar dikabarkan lebih sering berdiam diri di rumahnya pasca istri dan anak tewas kecelakaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polrestabes Makassar resmi cabut status tersangka Owner Pallubasa Serigaala, Haji Al Qadri (36) atas kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya.

Diketahui, Haji Al Qadri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang mewaskan anak dan istrinya karena di anggap lalai berkendara.

Kini satuan lalu lintas Polrestbaes Makassar resmi menghentikan penyidikan setelah keluarga korban Hj Nurjannah (35) dan putranya MF (7), serta pihak tersangka, bersepakat berdamai.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya melakukan langkah restorative justice atas penanganan kasus tersebut.

"Berdasarkan perkembangan perkara ini tentunya berdasarkan Perpol Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif Justice," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di kantornya, Senin (14/10/2024) siang melansir dari Tribun-Timur.com

Polrestabes Makassar resmi cabut status tersangka Owner Pallubasa Serigaala, Haji Al Qadri (36) atas kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya.
Polrestabes Makassar resmi cabut status tersangka Owner Pallubasa Serigaala, Haji Al Qadri (36) atas kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya. (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Adapun langkah Restorative Justice itu, lanjut Ngajib, dilakukan setelah pihak korban dan tersangka H Al Qadri, memenuhi syarat umum dan khusus.

Salah satunya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.

"Dari persyaratan umum di sini sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materil dan persyaratan formil," ujar Ngajib.

"Diantaranya ada surat kesepakatan perdamaian antara pelaku daripada kelalaian terjadinya kecelakaan lalulintas dengan keluarga daripada korban," sambungnya.

Kendati begitu, Ngajib mengatakan penanganan perkara maut itu dianggap telah memenuhi unsur untuk diselesaikan melalui jalur Restorative Justice atau tanpa ke pengadilan.

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Haji Al Qadri Owner Pallubasa Serigala Tersangka Dianggap Lalai, Melaju Cepat

Adapun kesepakatan damai itu, kata Ngajib, ditandatangani oleh orangtua almarhum Hj Nurjannah, pihak Al Qadri dan juga pihak RT/RW setempat.

"Mereka menyatakan bisa diselesaikan secara restoratif Justice, sehingga pihak kepolisian hari ini menetapkan bahwa untuk keadilan kita lakukan penghentian," sebutnya.

Setelah langkah Restorative Justice dilakukan, polisi pun akan menerbitkan surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus tersebut.

Baca juga: Haji Al Qadri Chaerudin Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Istri dan Anak

Polisi Tetapkan Al Qadri Tersangka 

Sebelumnya, Haji Al Qadri Chaerudin, owner Pallubasa Serigala ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya karena dianggap lalai mengemudi.

Owner rumah makan di Jl Serigala, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar ini, ditetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang merenggut nyawa istrinya H Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

Kecelakaan maut itu, terjadi di Tol Layang Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (11/10/2024) lalu.

"Jadi motifnya ini kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore.

Salah satu bentuk kelalaian dari Al Qadri lanjut Mamat, adalah memacu mobil dengan kecepatan tinggi.

"Seusai dengan hasil olah TKP di lapangan dengan menggunakan TAA (Traffic Accident Analysis), kecepatan kendaraan (Land Cruiser) 127,3 kilometer perjam," ungkap Mamat.

Sementara, truk kontainer yang dikemudikan Wahyudi (36), kata Mamat, melaju dengan kecepatan 40,1 kilometer perjam.

"Jadi posisinya sama-sama satu arah dari Selatan ke Utara," ujarnya.

Kecepatan pacu mobil yang dikemudikan Al Qadri, kata Mamat, juga melebihi batas maksimum aturan berkendara dalam tol.

Akibat perbuatannya, Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) Nomor 2 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.

Tak Ditahan

Meski ditetapkan tersangka Haji Al Qadri Chaerudi tidak ditahan.

Adapun alasanya karena selama penyelidikan dan penyidikan, sang owner kooperatif.

Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.

Di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore.

"Dengan pertimbangan yang pertama, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua, korban meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka juga, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan," sambungnya.

Meski tidak ditahan, Al Qadri lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota.

"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.

Rencananya kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.

Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.

Sebagaimana diketahui, dalam kecelakaan tersebut, istri Al Qadri, Nurjannah (35), meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. 

Putranya, M. Fadlan, yang berumur tujuh tahun, juga tewas di tempat kejadian.

Kecelakaan maut yang dialami sang owner terjadi di Jl Tol Layang AP Pettarani dekat turunan Jl Boulevar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024) malam.

Kecelakaan itu, melibatkan mobil mewah SUV Land Cruiser berplat nomor B 1539 CJH dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.

Dalam insiden kecelakaan itu, dua penumpang Land Cruiser dikabarkan meninggal dunia.

Truk kontainer dikemudikan Wahyudi (36) warga Jl Tamalalang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Sementara mobil Land Cruiser dikemudikan H Al Qadri Chaerudin (36) warga Jl Serigala, Makassar.

Dua penumpang Land Cruiser itu, diketahui merupakan istri dan anak Al Qadri.

Sang istri bernama H Nurjannah (35) dan anaknya berinisial MF umur tujuh tahun.

Ibu dan anak ini meninggal dunia saat hendak mendapat pertolongan medis di RS Primaya.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved