Begal di Pagar Alam

Remaja 17 Tahun Jadi Begal di Pagar Alam, Ditangkap Berselang 1 Jam Usai Rampas Motor Bocah 12 Tahun

Remaja berinisial UF (17 tahun) warga Desa Joko Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menjadi pelaku begal

SRIPOKU/WAWAN SEPTIAWAN
Pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Polres Pagar Alam berhasil ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Remaja berinisial UF (17 tahun) warga Desa Joko Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menjadi pelaku begal. 

Hanya satu jam pasca-beraksi merampok sepeda motor yang dikendarai bocah pria berusia 12 tahun, UF berhasil diringkus aparat.

Kasi Humas Polres Pagar Alam AKP Mastoni mengatakan, peristiwa perampokan sepeda motor itu terjadi pada Sabtu (12/10/2024).

Peristiwa ini berawal M Arlindi (12) tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat di Desa Pematang Bange, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat sedang mengendarai sepeda motor, korban dihadang oleh orang yang tidak dikenal. 

Seketika korban menghentikan laju kendaraannya. Kemudian, tiba-tiba pelaku tersebut langsung naik ke atas sepeda motor yang dikendarai korban sembari menempelkan sebilah senjata tajam ke leher korban sambil mengancam untuk menyerahkan sepeda motornya.

"Korban yang ketakutan, refleks dan meloncat dari sepeda motor sembari mengambil kunci motornya. Kemudiaan korban lari meninggalkan pelaku beserta sepeda motornya," ujar Kapolres.

Setelah mendapat laporan informasi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana, SH memerintahkan Kanit Pidum dan Tim Opsnal untuk mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku curas dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh korban.

"Selanjutnya, Kanit Pidum bersama Tim Opsnal dan masyarakat sekitar melakukan penyekatan di jalan jalur dua Dusun Pematang Bange, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utata, Kota Pagaralan," katanya.

Aksi penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian dan warga berhasil.

Satu jam setelah melancarkan aksinya atau tepatnya pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau (kuduk) dengan ukuran kurang lebih 25 sentimeter. 

Lalu pelaku dibawa ke Polres Pagaralam guna pemeriksaan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun," ungkapnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved