Polisi Dipecat usai Bongkar Mafia BBM

Penjelasan Polda NTT Soal Alasan Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polri usai Bongkar Kasus Mafia BBM

Menurutnya, pemecatan dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan. 

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Ipda Rudy Soik, saat menjelaskan terkait dirinya yang dipecat sebagai polisi usai ungkap mafia BBM. 

Awal mula pemecatan berawal dari Ipda Rudy bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Mereka menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan. 

Diberitakan Kompas.com, Minggu (13/10/2024), Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang Rp 4 juta, tetapi usaha itu gagal. 

Petugas kemudian menemukan BBM jenis solar ditampung di rumah Ahmad.  

Ahmad merupakan residivis dengan modus menjual minyak ke perbatasan Timor Leste menggunakan mobil tangki industri. 

Saat diperiksa, polisi mendapati solar yang ditimbun pelaku sudah tidak ada lagi di lokasi.

Ahmad sendiri mengaku telah mengirim minyak tersebut kepada Algajali. 

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke tempat penimbunan milik Algajali yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT

Akui dapat tekanan dan tak berkesempatan menjelaskan 

Rudy Soik mengaku terkejut dengan keputusan pemecatannya. 

Hal itu lantaran alasan pemecatannya adalah karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang. 

Padahal, menurut dia, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan atas perintah pimpinannya yakni Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung. 

"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy, dilansir dari Kompas.com (12/10/2024).  

Rudy mengaku selalu mendapat tekanan selama persidangan. 

Oleh karena itu, dia tidak hadir dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Jumat (11/10/2024) pagi. 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved