Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Tangis Harvey Moeis Dengar Sandra Dewi Terpaksa Bohongi Anak-anak Soal Keberadaannya, Ingatkan Doa

Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis tak kuasa menahan tangis mendengar kabar anaknya mencari keberadaannya, Sandra Dewi terpaksa bohong

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube KOMPASTV
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis tak kuasa menahan tangis mendengar kabar anaknya mencari keberadaannya, Peluk Sandra Dewi setelah persidangan Kamis (10/10/2024).  

"Masih," kata Sandra.

"Masih ya, doanya apa?," tanya Harvey.

Baca juga: Potret Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Harvey Moeis, Kenakan Pakaian Serba Hitam

Ketika Harvey melontarkan pertanyaan itu, Sandra Dewi tak kuasa menahan tangisnya.

Tampak Sandra terdengar sesegukkan ketika menjawab pertanyaan Harvey Moies tersebut.

Dalam jawabannya, bahwa anak-anak mereka masih berdoa agar Harvey Moeis segera selesai menjalani Wajib Militer (Wamil).

"Biar papa Wamilnya cepat-cepet selesai," tutur Sandra sambil menangis.

Tak berhenti disitu, kemudian Harvey meminta agar Sandra Dewi mengajarkan anak-anaknya untuk memanjatkan doa tak hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk para hakim yang mengadilinya saat ini.

Alasan Harvey meminta Sandra mengajarkan anak-anaknya mendoakan Hakim karena mereka merupakan wakil Tuhan.

"Boleh tolong ditambah ajarin ga nanti malam, doanya kan biasanya ke Tuhan. Boleh minta Tuhan sampaiin juga ke, maunya ringan ringan jadi berat yml. mohon maaf yml. Mohon tambah doanya untuk mendoakan bapak bapak hakim ini karena beliau adalah wakil dari Tuhan," ucap Harvey ke sang istri.

"Iya baik," kata Sandra merespon.

"Terima kasih, terima kasih Yang Mulia," kata Harvey mengakhiri.

Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalan kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.

Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved