Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Sandra Dewi Menangis saat Emas-emasnya Disita Penyidik, Akui Bukan dari Suami Kecuali Cincin Nikah
Artis Sandra Dewi memangis setelah menghadiri sidang kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Emas-emas miliknya disita penyidik
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Sandra Dewi menangis setelah menghadiri sidang kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Sambil menangis, Sandra Dewi menyebut dirinya sudah memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan di dalam kasus suaminya.
Baca juga: Tangis Harvey Moeis Dengar Sandra Dewi Terpaksa Bohongi Anak-anak Soal Keberadaannya, Ingatkan Doa
Sandra Dewi menegaskan, bahwa dirinya selama ini memiliki pendapatan sendiri dan tak hanya mengandalkan harta Harvey Moeis saja.
"Saya hari ini datang untuk memberikan klarifikasi, kalau saya ini punya pendapatan sendiri," ungkap Sandra Dewi menitikan air mata, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Sandra Dewi menyayangkan semua perhiasannya disita juga oleh penyidik.
Padahal emas-emas milik Sandra Dewi itu adalah hasil dari endorse yang ia kerjakan.
"Emas-emas juga saya dapatkan dari brand yang saya ikatkan selama ini," kata Sandra.
Selama 10 tahun ini, Sandra mengaku juga mendapat endorse dari brand tas yang berkerjasama dengan dirinya.
"Tas-tas itu sudah 10 tahun saya mendapatkan endorse lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Cerita Sandra Dewi ke Hakim Ogah Berikan Cincin Nikah Untuk Disita Penyidik, Benda Itu Sakral
Ogah Berikan Cincin Nikah Untuk Disita Penyidik
Di hadapan hakim, Sandra Dewi mengungkapkan barang yang tidak disita oleh penyidik Kejagung Republik Indonesia.
Selain emas-emas miliknya, Sandra mengaku barang yang diberikan sang suami yakni cincin kawin.
"Yang tidak disita hanya cincin tunangan dan cincin kawin pemberian dari suami saya. Itu tidak saya kasih saat mau disita," kata Sandra Dewi. Dikutip dari Tribunnews.com
Sandra mengatakan dirinya tidak memberikan cincin tunangan dan cincin kawin kepada penyidik karena barang itu adalah tanda pengikat pernikahannya dengan Harvey.
"Saya tidak kasih karena cuma barang itu yang dikasih sama suami saya (Harvey Moeis)," ucapnya.
Hakim pun memaklumi hal tersebut, karena cincin pernikahan adalah benda yang sakral dari suami istri yang sudah mengucap janji kepada Tuhan.
"Iya yang mulia, benda itu sakral," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandra Dewi mengatakan bahwa selama ini dirinya diam, karena ingin menunggu momen dirinya menjadi saksi, dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Harvey Moeis.
"Saya menunggu ini karena saya mau menjelaskan semuanya, bahwa saya hanya diberikan cincin kawin saja dari suami saya, untuk mobil tas branded dan perhiasan itu semuanya milik saya dan pemberian endorse," ujar Sandra Dewi.
Ada Perjanjian 'Pisah Harta'
aksa Penuntut Umum (JPU) sempat mencecar Sandra Dewi mengenai keberadaan safe deposit box (SDB) serta sejumlah rekening milik Harvey Moeis.
"Kemudian saudara saksi tahu tidak Pak Harvey punya tabungan di Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Bisnis?" tanya jaksa.
Sandra Dewi mengonfirmasi bahwa ia mengetahui suaminya memiliki tabungan di Bank Mandiri, meskipun ia tidak mengetahui detail lokasi cabangnya.
Jaksa juga menanyakan mengenai tabungan Harvey di Bank Mandiri Cabang TCC Batavia dan BCA.
Setelah itu, jaksa menanyakan apakah Sandra dan Harvey pernah melakukan komunikasi terkait keuangan.
“Masalah keuangan, tidak,” jawab Sandra Dewi. Jaksa kemudian menanyakan tentang rumah mewah di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
"Untuk di Pakubuwono itu jadi kan kami pisah harta, tapi untuk rumah tinggal, yang pertama kami tinggal ketika setelah kami menikah kami sepakat untuk membeli bersama," jelas Sandra Dewi.
Baca juga: Prof, Anak Saya Dibully, Curhat Sandra Dewi Tutup Instagram di Tengah Kasus Korupsi Harvey Moeis
Ia mengungkapkan bahwa ia membayar uang muka pembelian rumah tersebut sekitar Rp 7,2 miliar, sedangkan Harvey melunasi sisa dan biaya pajak yang totalnya mencapai Rp 20,8 miliar. “Di tahun berapa perolehanya itu Bu?” tanya jaksa.
“9 Mei 2017,” jawab Sandra Dewi. Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengonfirmasi bahwa kliennya memiliki perjanjian pisah harta.
Kesepakatan tersebut mencakup seluruh harta yang dimiliki pasangan suami istri tersebut.
Adapun pisah harta merupakan kesepakatan untuk memisahkan harta suami istri selama pernikahan. Pisah harta merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Ada. Seluruhnya,” kata Harris saat dihubungi Kompas.com.
Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalan kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.