Owner Pallubasa Serigala Kecelakaan

Alasan Polisi Tetapkan Haji Al Qadri Owner Pallubasa Serigala Tersangka Dianggap Lalai, Melaju Cepat

Haji Al Qadri Chaerudin, owner Pallubasa Serigala ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknyakarena dianggap lalai

(Kompas.com/Reza Rifaldi)
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat saat diwawancarai awak media di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Haji Al Qadri Chaerudin, owner Pallubasa Serigala ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya karena dianggap lalai mengemudi.

Adapun penetapan tersangka diumumkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024). 

"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kompol Mamat. Dikutip dari Tribun-timur.com, Jumat (11/10/2024).

Akibat perbuatannya, Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) Nomor 2 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.

Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan pengemudi mengendarai kendaraanya karena kelalaianya hingga menyebabkan istri dan anaknya meninggal dunia.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat saat mengumumkan tersangka kecelakaan maut di kantornya, Jumat (11/10/2024).
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat saat mengumumkan tersangka kecelakaan maut di kantornya, Jumat (11/10/2024). (Kolase/Tribun Timur)

Hasil uji Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan bahwa Haji Qadri mengemudikan mobil jenis SUV merek Land Cruiser dengan kecepatan tinggi, melebihi batas yang ditentukan di ruas jalan tol.

Kata Mamat, tersangka sedang terburu-buru menuju bandara.

"Melaju dengan cepat karena buru-buru mau mengantar ke Bandara. Tapi, karena kelalaian, sehingga ditetapkan tersangka," tambah Mamat. 

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka melaju dengan kecepatan sekitar 127 kilometer per jam, padahal batas kecepatan maksimal seharusnya antara 60 hingga 80 kilometer per jam.

Baca juga: Meski Tersangka, Owner Pallubasa Serigala Tak Ditahan di Kasus Kecelakaan Tewaskan istri dan Anak

Tak Ditahan

Meski ditetapkan tersangka Haji Al Qadri Chaerudi tidak ditahan.

Adapun alasanya karena selama penyelidikan dan penyidikan, sang owner kooperatif.

Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.

Di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore.

"Dengan pertimbangan yang pertama, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua, korban meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka juga, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan," sambungnya.

Meski tidak ditahan, Al Qadri lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota.

"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.

Rencananya kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.

Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.

Sebagaimana diketahui, dalam kecelakaan tersebut, istri Al Qadri, Nurjannah (35), meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. 

Putranya, M. Fadlan, yang berumur tujuh tahun, juga tewas di tempat kejadian.

Kecelakaan maut yang dialami sang owner terjadi di Jl Tol Layang AP Pettarani dekat turunan Jl Boulevar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024) malam.

Kecelakaan itu, melibatkan mobil mewah SUV Land Cruiser berplat nomor B 1539 CJH dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.

Dalam insiden kecelakaan itu, dua penumpang Land Cruiser dikabarkan meninggal dunia.

Truk kontainer dikemudikan Wahyudi (36) warga Jl Tamalalang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Sementara mobil Land Cruiser dikemudikan H Al Qadri Chaerudin (36) warga Jl Serigala, Makassar.

Dua penumpang Land Cruiser itu, diketahui merupakan istri dan anak Al Qadri.

Sang istri bernama H Nurjannah (35) dan anaknya berinisial MF umur tujuh tahun.

Ibu dan anak ini meninggal dunia saat hendak mendapat pertolongan medis di RS Primaya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved