Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Baim Wong Punya 26 Bukti Kuat Perselingkuhan Paula Verhoeven, Jadi Senjata Tuntut Hak Asuh Anak

Kubu Baim Wong mengaku memiliki bukti kuat atas dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven. akan membawa sebanyak 26 bukti tersebut di pengadilan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Intens Investigasi
Kubu Baim Wong mengaku memiliki bukti kuat atas dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven. akan membawa sebanyak 26 bukti tersebut di pengadilan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kubu Baim Wong mengaku memiliki bukti kuat atas dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven.

Ya, selama satu tahun Baim Wong mempertahankan biduk rumah tangganya demi kedua anaknya meski merasa dikhianati.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Baim Wong Ceraikan Paula Verhoeven, Diselingkuhi Hingga Tak Terima Disebut Pelit

Tak hanya satu, pihak Baim Wong akan membawa sebanyak 26 bukti dugaan perselingkuhan tersebut di pengadilan.

"Kalau keluar dari rumah secara resmi seingat saya sudah 7 bulan yang lalu.  Bukti-bukti (perselingkuhan) ada. Itu nanti di pengadilan. Yang jelas semuanya ada di sini, 26 item secara terperinci jelas," ungkap Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, dikutip Tribun Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Pakar ekspresi, Dody Triasmara soroti gerak-gerik Baim Wong saat ungkap masalah rumah tangganya dengan Paula Verhoeven hingga berujung cerai.
Pakar ekspresi, Dody Triasmara soroti gerak-gerik Baim Wong saat ungkap masalah rumah tangganya dengan Paula Verhoeven hingga berujung cerai. (Ig@paula_verhoeven)

Saat ini kliennya hanya ingin fokus untuk menuntut hak asuh dua anak pasangan ini, yakni Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.

"Kita ga bahas persoalan lain, fokus kepada anak. Kita ajukan sekaligus, hanya perceraian dan hak asuh anak, lainnya tidak ada," ungkapnya.
 
Baim sendiri dikabarkan tidak memasukan tuntutan harta gana-gini dalam gugatan cerainya.

Diketahui, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024).

"Untuk nama yang disebutkan itu sudah terdaftar di kemitraan pengadilan agama Jakarta Selatan baru saja. Tanggal gugatan itu 7 Oktober, kalau terdaftar tanggal 8 Oktober 2024," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya pada Selasa (8/10/2024).

Gugatan tersebut diajukan oleh Baim Wong melalui kuasa hukumnya pada 7 Oktober 2024 secara elektronik.

"Yang mengajukan adalah Muhammad Ibrahim (Baim Wong)," lanjut Humas PA Jakarta Selatan.

"Gugatan itu didaftarkan dengan mengajukan melalui kuasa hukumnya secara elektronik yang diajukan oleh kuasa hukum Fahmi Bachmid," lanjut Taslimah.

Baca juga: Menangis Baim Wong Curhat Paula Verhoeven Selingkuh Jadi Penyebab Cerai, Bertahan 1 Tahun Demi Anak

Adapun 2 gugatan yang diajukan oleh Baim Wong yaitu gugatan talak serta hak asuh kedua anaknya.

"Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuk anak," lanjutnya.

"Pemohon mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak kepada istrinya dan pemohon meminta kepada pengadilan untuk ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada di dalam asuhan dari pemohon," ungkap Taslimah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved