Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Alasan Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven Terungkap, Sebut Sang Istri Selingkuhi Dirinya

Dalam konferensi persnya bersama sang kuasa hukum, Baim Wong mengungkapkan hal tersebut. Baim Wong menyebut Paula telah menyelingkuhi dirinya.

Youtube TRANS TV Official
Penyebab Baim Wong gugat cerai Puala Verhoeven. 

Sementara soal alasan Baim Wong menggungat cerai, Taslimah menyebutkan pihaknya tidak bisa memberi tahu hal tersebut.

Namun ada dalil yang diajukan Baim Wong sehingga bisa menggugat cerai sang istri.

"Pemohon mengajukan alasannya tentu ada, alasannya karena merupakan dalil atau mesti diajukan, kalau tidak ada alasan perkaranya kurang lengkap, pengajuan itu disertakan data istri dan anak anaknya serta alasannya.

Ada alasannya, untuk diberikan izin, yang jelas ada, ada dalil atau alasan yang diminta, ada petitum, ada," katanya.

Sementara, soal adanya cekcok hingga orang ketiga, Taslimah mengatakan akan membicarakan hal tersebut termasuk dalam materi persidangan.

Sementara, untuk sidang perdana Baim Wong dan Paula Verhoeven akan digela pada 23 Oktober 2024. 

Baim dan Paula juga diminta hadir dalam agenda sidang mediasi itu.

"Untuk agenda sidang yang sudah terjadwal di tanggal 23 Oktober 2024, sidang perdana.

Dalam sidang perdana nantinya akan diupayakan damai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven lewat mediasi dari mediator Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Para pihak diperintahkan untuk hadir di tanggal sidang tersebut untuk upaya perdamaian.

Kalau dua duanya hadir, baik pemohon dan termohon, maka nanti digiring untuk melaksanakan mediasi, di Pengadilan Agama udah disiapkan mediatornya," kata Taslimah.

Tuntut Hak Asuh Anak

Selain cerai, Baim Wong juga meminta pihak pengadilan untuk memberikan hak asuh kedua anaknya kepadanya. 

"Pemohon meminta untuk diberikan izin mengucap talak kepada istrinya. Pemohon juga meminta untuk menjadi pengasuh dari kedua anaknya," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Selasa (8/10/2024).

Sementara, Baim Wong tak menyertakan urusan harta gana-gini dalam poin gugatannya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved