Sepasang Kekasih di Palembang Curi Motor

Tampang Oyeng dan Vivi, Pasangan Kekasih Kompak Mencuri Motor di Palembang, Sudah 5 Kali Beraksi

Pasangan kekasih Ade Oyeng Juniko (24) dan Vivi (22) yang viral mencuri sepeda motor dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Vivi dan Oyeng, pasangan kekasih yang kompak mencuri motor dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Senin (7/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pasangan kekasih Ade Oyeng Juniko (24) dan Vivi (22) yang viral mencuri sepeda motor nampak tertunduk saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Senin (7/10/2024). 

Sebelumnya polisi lebih dulu menangkap Oyeng bahkan sempat terjadi batu tembak saat penangkapan ini berlangsung. 

Kemudian polisi juga berhasil menangkap Vivi, kekasih Oyeng yang ikut beraksi mencuri motor hanya berselang 2 hari setelah penangkapan pertama. 

Oyeng adalah seorang resedivis kambuhan dan tercatat sebagai warga Jalan Puncak Sekuning Kecamatan IB I, Palembang.

Sedangkan kekasihnya, Vivi adalah warga Jalan Soekarno Hatta, Sukarami Palembang.

"Jadi benar pelaku ini merupakan TO kita dan resevidis kambuhan yang kerap beraksi di kota Palembang, " ungkap  Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat rilis tersangka. 

Baca juga: Viral Curi Motor Diduga Bareng Kekasih di Palembang, Pelaku Sempat Tembaki Polisi Saat Ditangkap

Harryo mengatakan, saat dilakukan penangkapan Oyeng sempat melawan petugas  dan menembak ke arah petugas.

"Nah saat itu terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, di kaki sebelah kanan pelaku," tegas Harryo. 

Sedangkan dari hasil pengembangan, lanjut Harryo, petugas berhasil mengamankan Vivi, kekasih pelaku setelah Oyeng 2 hari ditangkap.

"Kita tangkap Vivi usai Oyeng pelaku utama ditangkap, Vivi sempat kabur," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan, sambung Harryo, pelaku ini sudah 5 kali beraksi di kota Palembang, mulai bulan Juni hingga Oktober ini.

"Beraksi sudah 5 kali di kota Palembang, dari laporan Polisi dan data yang ada," bebernya. 

Dengan dasar LP, LP/A/38/IX/2024/SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG, LP/B/207/IX/2024/POLSEK SU II/POLRESTABES PALEMBANG LP/B/395/IX/2024/POLSEK IB I/POLRESTABES PALEMBANG dan LP/B/2576/IX/2024/POLRESTABES PALEMBANG. 

"Ada 5 laporan polisi, terkait kasus curanmor yang dilakukan pelaku Oyeng," beber Harryo kembali.

Selain mengamankan passngan dua sejoli ini, lebih jauh Kapolrestabes Palembang ini mengatakan, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api rakitan milik pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved