Berita Ogan Ilir Bangkit

Sekda OI dan Kejari Musnahkan 34 Senjata Tajam dengan Cara Dipotong, Barang Bukti Tindak Pidana

Pemusnahan barang bukti tersebut diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir bersama instansi lainnya.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah turut serta pada pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (7/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir bersama instansi lainnya.

Muhsin didampingi Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi mengatakan ada 34 senjata tajam yang dimusnahkan.

"Barang bukti sajam ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin sehingga tidak bisa digunakan lagi," kata Muhsin di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Senin (7/10/2024).

Pada pemusnahan barang bukti ini melibatkan Pemkab Ogan Ilir, Polres, BNN dan instansi lainnya.

Muhsin menerangkan, pemusnahan sajam ini juga berbarengan dengan barang bukti narkoba berupa 294 gram sabu dan 11 gram pil ekstasi.

"Berdasarkan informasi dari Kejari Ogan Ilir, pemusnahan ini untuk menghindari penumpukan, kehilangan dan penyalahgunaan barang bukti tindak pidana," terang Muhsin.

Baca juga: Sekda Ogan Ilir Bersama Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, 294 Gram Sabu Dimusnahkan

Baca juga: Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah Kenang Mendiang Vickry Bastari : Almarhum Orang Baik

Barang bukti lainnya juga yang dimusnahkan yakni tiga pucuk senjata api, 11 butir amunisi dan beberapa unit handphone.

Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari 111 perkara sejak periode Desember 2023 hingga September 2024.

Muhsin mengapresiasi Kejari Ogan Ilir yang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan secara terbuka.

"Sehingga tidak ada dusta dan masyarakat dapat mengetahui adanya penindakan hukum ini," tutur Muhsin.

Baca berita menarik lainnya di google news

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved