Berita Ogan Ilir Bangkit

Sekda Ogan Ilir Bersama Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, 294 Gram Sabu Dimusnahkan

Muhsin didampingi Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi mengatakan ada 294 gram sabu yang dimusnahkan.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah turut serta pada pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir bersama instansi lainnya.

Muhsin didampingi Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi mengatakan ada 294 gram sabu yang dimusnahkan.

"Barang bukti sabu ini dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke saluran air," kata Muhsin di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (3/10/2024).

Pada pemusnahan barang bukti narkoba ini melibatkan Pemkab Ogan Ilir, Polres, BNN dan instansi lainnya.

Muhsin menerangkan, pemusnahan sabu ini juga berbarengan dengan barang bukti narkoba lainnya berupa 11 gram pil ekstasi.

Baca juga: Pemkab Ogan Ilir Beri Bantuan Sembako dan Bedah Rumah Kepada Neli Nurjanah Warga Tanjung Raja

"Berdasarkan informasi dari Kejari Ogan Ilir, pemusnahan ini untuk menghindari penumpukan, kehilangan dan penyalahgunaan barang bukti tindak pidana," terang Muhsin.

Selain narkoba, barang bukti lainnya juga yang dimusnahkan yakni 34 bilah senjata tajam, tiga pucuk senjata api, 11 butir amunisi dan beberapa unit handphone.

Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari 111 perkara sejak periode Desember 2023 hingga September 2024.

Muhsin mengapresiasi Kejari Ogan Ilir yang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan secara terbuka.

"Sehingga tidak ada dusta. Seperti pemusnahan sabu dan ekstasi, tujuannya agar pengguna, pecandu narkoba tahu kalau barang seperti itu tidak ada gunanya," tutur Muhsin.

Baca berita menarik lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved