Mayat Wanita Dalam Lemari di Jambi
VIDEO Kejamnya Daniel Pembunuh Resti Widia, Leher Patah & Disembunyikan Dalam Lemari
Sadisnya aksi Daniel Sihombing alias DS (24), tersangka pembunuhan Resti Widia (30) yang ditemukan di dalam lemari di Kota Jambi..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah aksi sadis Daniel Sihombing alias DS (24), tersangka pembunuhan Resti Widia (30) yang ditemukan di dalam lemari di Kota Jambi, akhirnya mengakui perbuatannya.
Tindakan Daniel yang mengakibatkan hilangnya nyawa Resti, termasuk sadis.
Baca juga: Firasat Ayah sebelum Resti Ditemukan Tewas Dalam Lemari di Jambi, Sebut Ada Burung Masuk Rumah
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
Perempuan yang jasadnya ditemukan dalam lemari itu, meninggal dunia karena leher patah dan ada benturan di kepala.
Sebelumnya, kasus pembunuhan di Jambi membuat geger media sosial.
Resti Widia (30), warga Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar indekos pada 25 September 2024.
Tubuhnya tergeletak tak bernyawa di dalam lemari empat tingkat, tepatnya dalam posisi di atas tumpukan baju bagian bawah.
DS ditangkap di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.
Pemuda asal Sumatera Utara itu nekat menghabisi nyawa Resti Widia di rumah indekos.
Tindakan DS menghabisi nyawa Resti Widia awalnya spontan.
Ia masuk ke kamar Resti dan melihat barang barangnya.
Saat itu juga ia tergiur sehingga berniat melakukan pencurian.
Tersangka menemukan uang dan harta korban di kamar.
Namun, ternyata dia sanggup melakukan tindakan yang teramat sadis.
Baca juga: Pilunya Romo Benny Meninggal 5 Hari Jelang Ulang Tahun, Sempat Sesak Nafas Usai Ikut Kegiatan Malam
Polisi kemudian menangkap DS dan menemukan pakaian, motor, 2 ponsel serta sejumlah perhiasan korban seperti jam tangan, gelang, cincin, dan aksesoris lainnya.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana dan atau 365 ayat 3 KUH dengan pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Ia terancam pidana paling lama 15 tahun.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ini Barang Berharga Resti Widia yang Dicuri Daniel Sihombing Hingga Tega Bunuh Korban di Kos Jambi |
![]() |
---|
Nasib Daniel Sihombing Pembunuh Resti Widia Mayat Dimasukkan Lemari, Terancam Penjara Belasan Tahun |
![]() |
---|
Tergiur Lihat Barang Berharga Korban Jadi Motif Daniel Bunuh Resti Widia Sembunyikan Mayat di Lemari |
![]() |
---|
Sosok Daniel Sihombing Pembunuh Resti Widia Mayat Dalam Lemari di Jambi, Ternyata Teman Kencan |
![]() |
---|
Motif Daniel Bunuh Resti Widia hingga Masukkan Mayat di Lemari di Jambi, Tergiur Barang Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.