Mayat Wanita Dalam Lemari di Jambi

Nasib Daniel Sihombing Pembunuh Resti Widia Mayat Dimasukkan Lemari, Terancam Penjara Belasan Tahun

Daniel Sihombing (24) tersangka bunuh Resti Widia (30) terancam penjara 15 tahun.

(KOMPAS.com/ KURNIA SANDI )
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (Depan) dan di Belakang Daniel (24) Tersangka Pembunuhan, bertempat di Polresta Jambi, Jum'at (4/10/2024) 

Korban, yang merupakan warga Serang, Provinsi Banten, terakhir kali dilihat oleh penghuni kost lainnya pada malam hari, Selasa, 24 September 2024.

Kapolsek Jambi Selatan menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari para saksi di tempat kejadian.

“Keterangan dari 12 saksi sudah kita ambil,” katanya, Jumat (27/9/2024).

Suwondo juga menyebut bahwa pihak keluarga korban setuju untuk dilakukan otopsi oleh dokter forensik setelah jasadnya tiba di Jambi.

“Pihak keluarga menyetujui otopsi setelah sampai di Jambi dari Banten,” sebutnya.

Selain itu, pihak keluarga telah membuat laporan resmi atas kematian Resti Widia. Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Jambi Selatan dengan dukungan dari Jatanras Polresta dan Polda Jambi.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved