Hoax Penculik Anak di Ogan Ilir
Sosok Penyebar HOAX Penculik Anak di Ogan Ilir Terungkap, Bakal Dipanggil Polisi
Polisi bakal memanggil pemilik akun facebook yang menyebarkan HOAX penculikan anak di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi bakal memanggil pemilik akun facebook yang menyebarkan HOAX penculikan anak di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Isu penculikan anak di Tanjung Raja, Ogan Ilir ini meresahkan warga terutama para orangtua.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, anak yang diisukan diculik tersebut berusia 11 tahun asal Tanjung Raja.
"Terkait tindak lanjut isu penculikan anak, saya sudah instruksikan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tanjung Raja untuk mendalami informasi tersebut," kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (4/10/2024).
Diketahui, isu tersebut beredar lewat berbagai platform media sosial sejak Rabu (2/10/2024) petang.
Baca juga: 2 Penjual Obat Asal Medan Dituduh Menculik Anak di Ogan Ilir, Minta Bantu Polisi untuk Klarifikasi
Di mana disebutkan ada dua orang pelaku penculikan yang berparas seperti orang India, menculik bocah di Tanjung Raja berinisial AL.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan mewawancarai sejumlah sumber di lapangan.
“Hasilnya, hingga saat ini belum ada saksi yang melihat secara langsung aksi penculikan yang dituduhkan. Dan tidak ada laporan terkait korban penculikan yang masuk ke pihak kepolisian,” terang Bagus.
Pucuk pimpinan Polres Ogan Ilir ini juga mendapat informasi dari Polsek Tanjung Raja bahwa dua pria yang dituduh pelaku penculikan, sudah tidak berada di wilayah Tanjung Raja.
Yang menjadi perhatian pihak kepolisian saat ini adalah salah satu akun Facebook bernama yang diduga kuat menjadi penyebar pertama isu ini di media sosial.
Bagus mengungkapkan, pemilik akun tersebut merupakan warga Meranjat di Indralaya Selatan.
"Akun tersebut diduga telah menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang jelas, sehingga menggiring opini publik dan memicu ketakutan masyarakat," ungkap Bagus.
Rencananya, pemilik akun akan dipanggil untuk diminya klarifikasi di Polsek Indralaya, mengingat penyebaran informasi tersebut terjadi di wilayah Indralaya.
"Kami akan memberikan pemahaman dan edukasi kepada yang bersangkutan mengenai bahaya menyebarkan berita hoaks. Serta akan menindak tegas sesuai Undang Undang ITE jika terbukti sengaja menyebarkan informasi palsu,” kata Bagus menegaskan.
Dengan langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan isu yang berkembang dapat segera diklarifikasi dan mencerahkan masyarakat.
"Sehingga tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat," ucap Bagus.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.