Seputar Islam

Hukum Pinjam Motor Kembali Harus Full Tank, Apakah Termasuk Riba, Bolehkah? Penjelasan Ulama

meminjamkan motor mensyaratkan wajib diisi bensin maka hukumnya ijaroh (sewa/meminjam) dan itu diperbolehkan dan bukan termasuk riba

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Pinjam Motor Kembali Harus Full Tank, Apakah Termasuk Riba, Bolehkah? Penjelasan Ulama. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- "Minjem motor terus yang punya nyuruh isi bensin, termasuk riba-kah? 
Sering terjadi di masyarakat kasus seperti di atas. 
Bagaimana hukumnya, pinjam motor kembali harus full tank, bolehkan dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Ustadz Putra Pradipta Al Fairuz dalam akun media sosialnya menjelaskan persoalan ini.
Ustadz mengatakan pinjam motor kembali diminta isi bensin, adalah termasuk akad pinjam meminjam atau bahasa Arabnya aariyah. 

"Meminjam itu disebut ariyah sebab bukan berpindah kepemilikan tapi hanya kebermanfaatan saja, ada pun mensyaratkan wajib diisi bensin maka hukumnya ijaroh (sewa/meminjam) dan itu diperbolehkan dan bukan termasuk riba)

Penjelasan lain, dikutip dari rumaysho,com,  ada dua istilah yang perlu dipahami yaitu Al-‘Aariyah dan Al-Qordh.

Al-Ariyah adalah akad dalam hukum Islam yang berarti memberikan manfaat barang kepada orang lain.

Al-Qardh adalah istilah dalam ekonomi syariah yang berarti pinjaman atau utang tanpa tambahan keuntungan

Contoh al-‘aariyah: 
Seseorang meminjamkan motor untuk dipakai satu hari, lalu besok motor itu dikembalikan lagi. Untuk al-‘aariyah, motor tidak berpindah kepemilikan.

Contoh al-qordh: pinjam satu juta rupiah, maka dikembalikan satu juta rupiah bukan dengan uang yang sama namun penggantinya. Alias, untuk al-qordh terjadi berpindah kepemilikan dan nantinya diganti.


كُلُّ قَرْضٍ  جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

Kullu qordlin jarro manfa'atan fahuwa haraman

Artinya: 
“Setiap utang piutang (qardh) yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

Untuk al-‘aariyah berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk al-qordh berarti berpindah kepemilikan.

Artinya meminjam motor teman disebut aariyah.
"Kalau ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta diisikan bensin, sehingga akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa)," tulis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. 

Itulah Hukum Pinjam Motor Kembali Harus Full Tank, Apakah Termasuk Riba, Bolehkah? Penjelasan Ulama. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Doa Pembuka Doa Agar Diijabah dan Artinya Allahumma Inni As Aluka Bi Asmaikal Husna Wasifatikal Ulya

Baca juga: Arti Fatihatul Kitab, Ummul Quran, Ash Shalah, Asy Syifa, Al Wafiyah Nama-nama Lain Surat Al Fatihah

Baca juga: Arti Alfatihatu Lima Quriat Lahu, Hadis tentang Surat Al Fatihah Amalan untuk Apa Saja yang Diingini

Baca juga: Arti Allahummaghfirli Ma Qaddamtu Wama Akhartu, Berikut Kumpulan Doa Sebelum Salam dalam Sholat

Baca juga: Hikmah dan Arti Surat Yasin Ayat 12 Menurut Gus Baha, Inna Nahnu Nuhyil Mauta Wa Naktubu Ma Qaddamu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved