Bobol Rumah Polisi di Palembang

Aroni Warga Palembang Bobol Rumah Polisi, Ternyata Resedivis Penusukan Polisi, Kini Kakinya Ditembak

Aroni (23 tahun) pelaku bobol rumah polisi di Palembang berhasil ditangkap Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Aroni salah satu komplotan bobol.rumah anggota polisi saat digiring ke Polda Sumsel, Rabu (2/10/2024) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aroni (23 tahun) pelaku bobol rumah polisi di Palembang berhasil ditangkap Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Kamis (3/10/2024). 

Ternyata, sebelumnya Aroni juga pernah dipenjara atas kasus penusukan ke anggota polisi. 

Dalam penangkapan kali ini, warga Kelurahan Bukit Baru Palembang ini mendapat hadiah timah panas petugas yang menembus betisnya. 

Dia nampak berjalan terpincang saat digiring menuju ruang pemeriksaan di Polda Sumsel. 

Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menangkap rekan Aroni yakni Jeki. 

Aroni selain turut mencuri, ia juga berperan sebagai yang menjual barang hasil curian.

Kanit 3 Jatanras AKP Ardan Richard Lebo membenarkan pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

"Jadi benar kami dari Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, telah melakukan penangkapan terhadap komplotan DPO kasus bobol rumah milik anggota polri," kata Ardan, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Tak Sadar Bobol Rumah Polisi, Jeki Warga Palembang Ciut Saat Ditangkap, Ngaku Dapat Bagian Rp43 Ribu

Pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki sebelah kanan.

"Ini hasil pengembangan dari tersangka pertama yang beberapa hari lalu sudah kami amankan sebelumnya," katanya.

Ardan menambahkan, Aroni juga seorang resedivis pelaku penusukan anggota polisi di tahun 2019 lalu dan menjalani hukuman 5 tahun penjara.

"Benar pelaku juga resedivis yang pernah ditangkap Unit 4 Subdit III Jatanras," tambahnya.

Kini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mengejar dua pelaku lainnya.

Sedangkan Aroni mengaku mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut seperti kompor, besi, dan cat.

"Barang-barang sudah kujual pak di Cinde. Buat makan," katanya.

Baru keluar dua bulan dari penjara atas kasus penusukan seorang anggota polisi di tahun 2019, kini ia harus kembali masuk ke dalam jeruji besi.

"Kejadiannya tahun 2019 di Macan Lindungan pak, kena penjara 5 tahun. Saya baru keluar dua bulan," katanya.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved