Bobol Rumah Polisi di Palembang
Aroni Warga Palembang Bobol Rumah Polisi, Ternyata Resedivis Penusukan Polisi, Kini Kakinya Ditembak
Aroni (23 tahun) pelaku bobol rumah polisi di Palembang berhasil ditangkap Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aroni (23 tahun) pelaku bobol rumah polisi di Palembang berhasil ditangkap Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Kamis (3/10/2024).
Ternyata, sebelumnya Aroni juga pernah dipenjara atas kasus penusukan ke anggota polisi.
Dalam penangkapan kali ini, warga Kelurahan Bukit Baru Palembang ini mendapat hadiah timah panas petugas yang menembus betisnya.
Dia nampak berjalan terpincang saat digiring menuju ruang pemeriksaan di Polda Sumsel.
Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menangkap rekan Aroni yakni Jeki.
Aroni selain turut mencuri, ia juga berperan sebagai yang menjual barang hasil curian.
Kanit 3 Jatanras AKP Ardan Richard Lebo membenarkan pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
"Jadi benar kami dari Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, telah melakukan penangkapan terhadap komplotan DPO kasus bobol rumah milik anggota polri," kata Ardan, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Tak Sadar Bobol Rumah Polisi, Jeki Warga Palembang Ciut Saat Ditangkap, Ngaku Dapat Bagian Rp43 Ribu
Pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki sebelah kanan.
"Ini hasil pengembangan dari tersangka pertama yang beberapa hari lalu sudah kami amankan sebelumnya," katanya.
Ardan menambahkan, Aroni juga seorang resedivis pelaku penusukan anggota polisi di tahun 2019 lalu dan menjalani hukuman 5 tahun penjara.
"Benar pelaku juga resedivis yang pernah ditangkap Unit 4 Subdit III Jatanras," tambahnya.
Kini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mengejar dua pelaku lainnya.
Sedangkan Aroni mengaku mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut seperti kompor, besi, dan cat.
"Barang-barang sudah kujual pak di Cinde. Buat makan," katanya.
Baru keluar dua bulan dari penjara atas kasus penusukan seorang anggota polisi di tahun 2019, kini ia harus kembali masuk ke dalam jeruji besi.
"Kejadiannya tahun 2019 di Macan Lindungan pak, kena penjara 5 tahun. Saya baru keluar dua bulan," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| 25 Pejabat di OKI, Berebut 6 Jabatan, Kepala Dinas Hingga Kepala Badan Dalam Proses Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Lirik Lagu Satu Nusa Satu Bangsa, Bagimu Negeri dan Bangun Pemudi dan Pemuda, Lagu Wajib Upacara HSP |
|
|---|
| LINK Download PDF Logo Hari Sumpah Pemuda/HSP 2025 Resmi Kemenpora |
|
|---|
| Harga TBS Sawit Hari ini di Kabupaten OKU Selasa 27 Oktober 2025, Turun Jadi Rp 3.250/Kg |
|
|---|
| Hitungan Menit, Safitri Dapat Rp93 Juta Live Perdana Jual Tunik Shella Saukia, Ingin Beli Rumah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.