Kunci Jawaban

Kunci Jawaban, Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63 - 64 Kurikulum Merdeka, Berlatih Teks Prosedur

Kunci jawaban, Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63 Kurikulum Merdeka, Berlatih Teks Prosedur.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Kunci jawaban, Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63 Kurikulum Merdeka, Berlatih Teks Prosedur. Kunci jawaban ini untuk soal yang ada ada buku Cerdas Cergas Berbahasa dan Bersastra Indonesia untuk SMA/SMK/MA Kelas XII 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci jawaban, Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63 Kurikulum Merdeka, Berlatih Teks Prosedur, silakan disimak pada artikel berikut ini.

Kunci jawaban ini untuk soal yang ada ada buku Cerdas Cergas Berbahasa dan Bersastra Indonesia untuk SMA/SMK/MA Kelas XII, Edisi 1, Penulis Bambang Trimansyah dan diterbitkan Pusat Perbukuan.

Pada halaman 63 dan 64 siswa diminta menyimpulkan isi teks prosedur juga membuat naskah teks prosedur.

Selengkapnya, Kunci Jawaban, Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63 - 64 Kurikulum Merdeka, Berlatih Teks Prosedur.

AYO BERLATIH 

1. Apa yang dapat kalian simpulkan dari teks prosedur “Panduan Tambahan Fiksi Menyikapi Persebaran Virus Covid-19 di Indonesia”?

Jawaban:

Kesimpulan teks prosedur 'Panduan Tambahan Fiksi Menyikapi Persebaran Virus Covid-19 di Indonesia' adalah:

Teks prosedur ini menunjukkan peraturan yang perlu diperhatikan oleh peserta fiksi terhadap persebaran virus Covid-19 di Indonesia.

2. Adakah poin prosedur “Panduan Tambahan Fiksi Menyikapi Persebaran Virus Covid-19 di Indonesia” yang tidak kalian pahami? Sebutkan poin tersebut.

Jawaban:

Poin prosedur 'Panduan Tambahan Fiksi Menyikapi Persebaran Virus Covid-19 di Indonesia' yang tidak saya pahami, yaitu:

- Dalam PHBS, ada kalimat 'menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu' karena bersifat ambigu atau banyak makna. 

- Kalimat 'pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lain' sebab bersifat banyak makna tergantung persepsi per individu.

3. Buatlah teks prosedur dari infografik tentang mengurus/mencatatkan hak cipta berikut ini. Di dalamnya masih terdapat istilah dalam bahasa Inggris, terutama terkait bidang TIK. Lakukan kegiatan berikut ini sebelumnya.

a. Telusurilah sumber teks prosedur ini di www.dgip.go.id. Carilah informasi tentang biaya pengurusan/pencatatan hak cipta. Sampaikan hasil penelusuran kalian secara lisan.

b. Buatlah teks prosedur dengan bahasa kalian sendiri. Gunakan istilah dalam Bahasa Indonesia.

Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih.
Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih. (TANGKAP LAYAR)

Jawaban:

Teks prosedur dari infografik tentang langkah mengurus hak cipta:

Hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual atau HaKI yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Hal tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.

Adapun langkah-langkah mengurus hak cipta, yaitu

a. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id,

b. Lakukan registrasi untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi,

c. Masuk menggunakan nama pengguna yang telah diberikan,

d. Mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan,

e. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran,

f. Menunggu proses pengecekan,

g. Mendapatkan persetujuan untuk pendaftaran pencatatan ciptaan tersebut,

h. Mengunduh sertifikat dan mencetaknya sendiri, dan

i. Mengecek informasi terbaru secara langsung di situs resmi pengurusan hak cipta.

===

*) Disclaimer:
Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Demikian  Kunci jawaban, Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63 - 64 Kurikulum Merdeka, Berlatih Teks Prosedur

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved