Gadis Tewas di Padang Pariaman

Indra Septiarman Dalang Pembunuhan NKS Gadis Penjual Gorengan, Minta Ampun Ngaku Sudah Sadar

Indra Septiarman alias IS, tersangka utama kasus pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan mengaku sudah sadar.

Ig@sumbarkita.ig
Indra Septiarman alias IS, tersangka utama kasus pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan mengaku sudah sadar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Septiarman alias IS, tersangka utama kasus pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan mengaku sudah sadar.

Pernyataan Indra Septiarman ini beredar di media sosial, salah satu Instagram @sumbarkitaid, Minggu (29/0/2024).

Dalam unggahan itu memperlihatkan kondisi tersangka saat ini.

Tampak wajah Indra kini sudah tidak lebam lagi.

Indra pun mengaku kini sudah sadar dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.

Ia pun meminta ampun atas perbuatan keji yang dilakukannya.

"Si Ind sudah sadar, gak jahat lagi, si Ind minta ampun sama tim gagak hitam," kata Indra.

Siketahui, Indra Septiarman merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan NKS di Kayu Tanam, Padang Pariaman.

NKS yang merupakan penjual gorengan ditemukan meninggal terkubur di lereng bukit perkebunan warga yang tak jauh dari rumahnya pada Minggu (8/9/2024).

Sebelum ditemukan meninggal, NKS sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.

Baca juga: Pengakuan MJ Paman Indra Tersangka Baru Gadis Penjual Gorengan Bantah Suruh Kabur: Saya Tidak Tahu

Tersangka Baru

Selain Indra, kini polisi telah menetapkan tersangka baru, yakni paman Indra.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam keterangan resminya, mengatakan tersangka baru berinisial MJ.

Statusnya adalah mamak atau paman tersangka.

Potret IS alias Indra Diamankan Polisi. Kini Peran MJ Paman Indra Bantu Keponakan Kabur Usai Bunuh Gadis Penjual Gorengan Disorot, Ikut Jadi Tersangka Baru
Potret IS alias Indra Diamankan Polisi. Kini Peran MJ Paman Indra Bantu Keponakan Kabur Usai Bunuh Gadis Penjual Gorengan Disorot, Ikut Jadi Tersangka Baru (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berbeda dengan IS, MJ terjerat pasal 221 KUHP atas dasar menghalangi atau merintangi penyidikan saat pihak kepolisian hendak menangkap IS.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved