Berita OKU Timur

Viral Sopir Truk di OKU Timur Ditusuk Karena Tak Mau Beri Uang Rp 200 Ribu, Kini Pelaku Ditangkap

Pelaku Ditangkap kurang dari 24 Jam setelah melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Polres OKU Timur
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Viral Sopir Truk di OKU Timur Ditusuk Karena Tak Mau Beri Uang Rp 200 Ribu, Kini Pelaku Ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Tim Resmob Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan.

Dimana pelaku Ari Pratama (38), salah satu warga Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku Ditangkap kurang dari 24 Jam setelah melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH membenarkan bahwa pelaku Ari Pratama telah berhasil ditangkap karena telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan.

Adapun Kronologis Kejadian pada hari yang Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Dimana pelaku bersama teman-temannya melakukan penghadangan terhadap kendaraan Truk angkutan Batubara.

Kemudian pelaku menyuruh korban Pramono yang merupakan seorang Sopir turun dari mobil.

"Selanjutnya pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp 200.000. Namun korban tidak mau memberikan uang yang diminta oleh pelaku," katanya, Sabtu (28/09/2024).

Baca juga: Tampang Perampok di OKU Timur, Rampas Tas Bidan Hingga Tak Segan Ancam dan Pukul Kepala Korban

Baca juga: Bawa Kabur Uang Setoran Rp 43 Juta, Manajer Hotel di OKU Timur Ditangkap Polisi

Kemudian pelaku meludahi korban lalu dan terjadi keributan.

Selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung membacok bahu sebelah kanan korban.

Sehingga korban menderita luka bacok pada bagian bahu sebelah kanan selanjutnya pelaku meninggalkan korban.

"Untuk saat ini pelaku penganiayaan sudah diamankan di Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan serta Pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang lebih kurang 35 cm. Lalu 1 (satu) buah tas slempang warna biru merk Effort.

Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved