Berita Nasional

Pekerjaan Tia Rahmania Dipecat PDIP dan Batal Dilantik DPR RI, Anak Mantan Bupati Barito Selatan

Inilah pekerjaan dari Tia Rahmania selaku anggota DPR RI yang batal dilantik dan dipecat oleh PDIP, ternyata dosen Psikologi sejak tahun 2009 silam..

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Pekerjaan Tia Rahmania Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Dosen Psikologi Sejak 2009 

"Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik. 

Ghufron dinilai telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.


PDIP ungkap Penyebab Tia Rahmania dipecat

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, Tia Rahmania dipecat dari PDIP karena ada gugatan caleg dari dapil yang sama dengannya ke Mahkamah Partai terkait pengalihan suara.

Djarot juga membantah pemecatan Tia Rahmania oleh PDI-P karena kritikan yang ia sampaikan kepada Nurul Ghufron..

"Nah, narasi yang dibangun itu kan menyesatkan. Seakan-akan karena protes kepada siapa? Nurul Ghufron, kemudian keras, suara keras pada Nurul, kemudian disanksi, enggak," kata Djarot, kepada Tribunnews.com, Kamis (26/9/2024).

Anggota Komisi II DPR RI memastikan pemberhentian terhadap Tia tak ada kaitannya dengan Nurul.

"Enggak ada kaitannya sama sekali itu. Oke ya, clear ya?" ujar Djarot.

Tia diberhentikan bersamaan dengan Rahmad Handoyo, anggota DPR terpilih 2024-2029 Dapil Jawa Tengah V.

Djarot menjelaskan, Tia dan Rahmad diberhentikan setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Dapil yang sama.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," ungkapnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia dan Rahmad, termasuk pelapor.

Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved