Gadis Tewas di Padang Pariaman

Keberadaan Pemilik Rumah di Padang Pariaman saat Indra Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Bersembunyi

Ujang, adik dari pemilik rumah tersebut menyayangkan tidakan massa yang emosi kepada tersangka justru rumah sang kakak harus jadi korbannya.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube KOMPASTV
Rumah kosong warga yang jadi tempat persembunyian tersangka Indra pembunuh Nia penjual gorengan dikepung warga. Pemilik rumah tengah berada di Jakarta, sayangkan ruma jadi rusak karena amukan massa 

Seperti diketahui, Indra ditangkap saat bersembunyi di atas rumah kosong milik warga Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar.

 NKS adalah seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Nia Kurnia Sari menjadi korban pembunuhan oleh pelaku bernama Indra Septiarman alias IS.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan atas perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Motif Pembunuhan

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan motif dibalik pembunuhan (18) gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman oleh Indra Septiarman alias IS (31).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved