Berita Viral

Nasib Mahasiswa UTM yang Viral Videonya Pukul Pacar di Media Sosial, Kini Jadi Tersangka

 AFI viral di media sosial karena terekam melakukan penganiayaan pada kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial D (21). Kini, perkara kekerasan yang

SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
Mahasiswa berinisial AFI (21), warga Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penganiayaan terhadap pacarnya, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari mahasiswa yang viral videonya di media sosial gegara tengah memukul sang pacar.

Gegara hal tersebut kini sanksi dari kampus telah ia terima. 

Universitas Trunojoyo Madura (UTM) kini telah mengeluarkan mahasiswa berinisial AFI (21).

Kini, UTM mengambil langkah tekas dengan memberhentikan sementara seluruh kegiatan akademik AFI.

 AFI viral di media sosial karena terekam melakukan penganiayaan pada kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial D (21).

Kini, perkara kekerasan yang dilakukan AFI tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.

Hasil rapat Pimpinan UTM yang digelar Senin (23/9/2024), memutuskan untuk memberhentikan sementara kegiatan akademik AFI.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor (Warek) UTM Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, Surokim, Selasa (24/9/2024).

“Kami menghormati dan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Rapat Pimpinan UTM memutuskan bahwa mahasiswa terduga pelaku berinisial AFI diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di UTM,” tegas Surokim.

Sebelumnya tindakan kekerasan itu menggelinding ke meja penyidik kepolisian, pihak UTM membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta memberikan pendampingan kepada korban D melalui Kilinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM.

Hasil investigasi Satgas PPKS UTM, pelapor D sering mendapatkan kekerasan terhitung sejak Bulan April 2024, ditemukan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh, ada juga bekas gigitan dan cakaran.

Untuk diketahui, terlapor AFI dan D merupakan sepasang kekasih, keduanya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik UTM angkatan 2022.

AFI berasal dari Kabupaten Gresik dan D merupakan warga Kabupaten Nganjuk. 

Surokim menegaskan, keputusan memberhentikan AFI dari seluruh kegiatan akademik di UTM untuk sementara waktu berlaku hingga adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Jika putusan pengadilan memutuskan pelaku bersalah, maka pelaku AFI kami drop out (DO) permanen dari kampus. Bagi kami, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, kampus tidak mentoleransi apapun segala bentuk tindak kekerasan,” pungkas Surokim. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved