Gadis Tewas di Padang Pariaman

Indra Tersangka Pembunuhan NKS Penjual Gorengan Sempat Curhat Ingin Taubat, Ngaku Sudah Kapok

Indra Septiarman alias IS (31) tersangka pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sempat ingin taubat kepada tantenya, Suryati

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ig@sumbarkita.ig
Indra Septiarman alias IS tersangka pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan 

"(Indra) sering pulang lah itu, kawannya ngajak (pakai narkoba), padahal dia enggak ada lagi main narkoba. Itulah, dia sering pulang tuh (pakai narkoba)," pungkas Suryati.

"Kedapatan sama saya (Kata tante) 'Indra mulai lagi (pakai narkoba). Katanya 'enggak nte'. Dia kalau nampak saya takut memang," sambungnya.

Kini janji-janji yang sempat diutarakan Indra kembali diingkarinya.

Suryati sangat syok saat mendapatkan kabar bahwa Indra tega membunuh gadis penjual gorengan, NKS.

Sebelumya, Suryati, berpesan agar IS segera keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah.

Suryati mengaku takut, kalau seandainya IS nanti terlalu lama bersembunyi akan semakin menyulutkan kemarahan masyarakat.

Mengingat sudah 11 hari, IS masih berstatus buronan dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Saya tidak masalah ia dihukum oleh pihak berwenang, kalau memang terbukti melakukan kesalahan. Tapi saya takut kalau sampai ia dihakimi oleh masyarakat," ujar Suryati, dilansir dari Tribunpadang.com, Rabu, (18/9/2024).

Baca juga: Alasan Keluarga Minta IS, Tersangka Pembunuhan Nia Penjual Gorengan Serahkan Diri,Takut Diamuk Massa

Keluarga berharap agar IS tidak menjadi bulan-bulanan massa nantinya jika memang berhasil ditangkap. 

Keluarga siap mendampingi IS menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk menghindari amukan massa.
 
"Jika memang terbukti bersalah, biarlah hukum yang berbicara. Daripada dihakimi oleh massa," ungkapnya.

Diketahui, Indra Septiarman alias IS berhasil ditangkap saat bersembunyi di loteng rumah warga setelah 11 hari buron di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis, (19/9/2024).

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan atas perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved