Gadis Tewas di Padang Pariaman

Curhat Indra Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sebelum Ditangkap, Ngaku Kapok Ingin Tobat

Indra Septiarman alias IS (31) tersangka pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sempat ingin taubat kepada tantenya, Suryati

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Indra Septiarman alias IS saat ditangkap. Indra Septiarman alias IS (31) tersangka pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sempat ingin taubat kepada tantenya, Suryati 

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Baca juga: Asal-usul Cangkul Digunakan Indra Septiarman Kubur Gadis Penjual Gorengan,Didapat dari Pondok Kosong

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Motif Pembunuhan

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan motif dibalik pembunuhan (18) gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman oleh Indra Septiarman alias IS (31).

Aksi sadis yang dilakukan tersangka Indra Septiarman terhadap gadis penjual gorengan tersebut didasari motif pemerkosaan.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat pers rilis di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).

"Motif(pelaku) sejak awal untuk memperkosa korban dengan cara kekerasan," ujar Irjen Pol Suharyono.

Kemudian, korban tak sadarkan diri hingga meninggal dunia.

Pelaku pun mengubur jasad korban dan langsung melarikan diri.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa Nia sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka IS.

Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.

"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di  paru-paru korban," kata Suharyono.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved