Berita Muba
Terbukti Melanggar Kode Etik, Briptu Revinda Ilfan Anggota Polres Muba Dipecat Tidak Hormat
Briptu Revinda Ilfan anggota Polres Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat dengan tidak hormat dari instansi Polri.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Briptu Revinda Ilfan anggota Polres Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat dengan tidak hormat dari instansi Polri.
Pemecatan dilakukan karena Revinda Ilfan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan di Gedung Olahraga Polres Muba, Senin (23/9/2024).
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho tak menjelaskan rinci kode etik yang dilanggar sehingga Revinda Ilfan dipecat dari kepolisian.
Dia hanya mengatakan bahwa pelaksanaan PTDH itu dilakukan untuk memberikan kepastian kepada anggota tersebut bukan lagi bagian dari Polri khususnya Polres Muba.
"Ya, hari ini satu personel yang dipecat sesuai dengan Keputusan Polda Sumsel yakni KEP/365/VIII/2024 tanggal (31/8) tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, atas nama M. Revinda Ilfan dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Satu (Briptu),"kata Listiyono.
PTDH yang dilakukan pada Briptu Revinda Ilfan sesuai kode etik Polri karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik Polri.
"Saya berharap, agar PTDH ini menjadi pelajaran untuk anggota lainnya. Sehingga dapat bertugas dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,"ungkapnya.
Orang nomor satu di jajaran Polres Muba ini berpesan kepada para anggota lainnya untuk tetap bekerja seperti biasa. Dan dirinya menegaskan jangan sekali-kali mencoba untuk mengunakan narkoba.
"Berikan citra yang positif yang baik kepada masyarakat dengan pelayanan kita. Saya harap ini kejadian yang terakhir di Polres Muba, " tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Usut Korupsi Pelayaran Sungai Lalan di Muba, Rumah 2 ASN dan Kantor KSOP Palembang Digeledah |
|
|---|
| Usut Korupsi Pelayaran Sungai Lalan di Muba, Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi di Palembang |
|
|---|
| Lahan Pemkab Muba untuk Ponpes Diduga Dijual, Kejari Dalami Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Mobil Xenia Tanpa Pelat Terbakar di Area Parkir Masjid Raya Muba, Identitas Sopir Belum Diketahui |
|
|---|
| Gerbang Tol Bayung Lencir Muba Hancur, Ditabrak Truk Bermuatan Pipa yang Alami Rem Blong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Terbukti-Melanggar-Kode-Etik-Briptu-Revinda-Ilfan-Anggota-Polres-Muba-Dipecat-Tidak-Hormat.jpg)