Berita Polres Ogan Ilir

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Musnahkan 990 Gram Sabu yang Gagal Diedarkan di Tanjung Raja

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir memusnahkan 990 gram sabu hasil ungkap kasus peredaran narkoba dari seorang tersangka.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Iqbal (pakai kacamata) pada giat pemusnahan narkoba jenis sabu, Minggu (22/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir memusnahkan 990 gram sabu hasil ungkap kasus peredaran narkoba dari seorang tersangka.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Iqbal mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu, lalu membuangnya.

"Yang dimusnahkan sebanyak 990,30 gram. Ada sebagian kecil yang disisihkan, yakni untuk pengujian laboratorium forensik sebanyak 0,19 gram dan untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 50 gram," terang Iqbal di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (22/9/2024).

Adapun barang bukti sabu dengan berat lebih dari satu kilogram itu diamankan dari tersangka berinisial P.

Pengungkapan peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli sabu di wilayah Tanjung Raja.

Iqbal menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut didapatkan tersangka dari seseorang di wilayah Sungai Pinang.

Sungai Pinang dan Tanjung Raja merupakan dua kecamatan bertetangga di Ogan Ilir.

"Identitas orang yang dimaksud tersangka P sudah kami ketahui dan sedang dalam proses pengejaran," ujar Iqbal.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Pelatihan Service Excellence, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sementara tersangka P kepada polisi mengaku sudah dua kali mengantar sabu dengan jumlah berbeda dan diupah Rp 1 juta untuk sekali antar.

Sabu senilai kurang lebih Rp 600 juta itu rencananya akan dijemput oleh seorang kurir di Tanjung Raja.

"Tersangka mengaku tidak tahu siapa kurirnya karena begitu sampai di Tanjung Raja, tadinya tersangka akan dihubungi seseorang. Namun transaksi tersebut digagalkan anggota kami," terang Iqbal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka terancam pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kami terus melakukan pengembangan peredaran narkoba ini," kata Iqbal menegaskan.

Baca berita menarik lainnya di google news

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved