Gadis Tewas di Padang Pariaman

Ada Barang Aneh Dipakai Indra untuk Bunuh NKS Penjual Gorengan, Kapolda Sumbar: Pintar Pelaku Ini

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan temuan barang aneh milik pembunuh gadis penjual gorengan, Indra Septiarman, ada plastik dengan batu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
tiktok/katasumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan temuan barang aneh milik pembunuh gadis penjual gorengan, Indra Septiarman, ada plastik dengan batu-batuan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengungkapkan temuan barang bukti milik pembunuh gadis penjual gorengan, Indra Septiarman.

Diketahui, Indra Septiarman berhasil ditangkap saat bersembunyi di loteng rumah warga setelah 11 hari buron di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis, (19/9/2024).

Setelah ditangkap, polisi justru menemukan barang aneh dari Indra Septiarman diduga untuk menjerat NKS.

Baca juga: Inilah Sosok Inisial S yang Disebut Indra Septiarman dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Suharyono menerangkan sebenarnya barang itu hanyalah sebuah plastik warna putih.

Ukuran plastiknya cukup besar.

Tapi yang menjadi aneh adalah ujung plastik itu diikatkan dengan batu-batu.

"Dia pintar pelaku ini, ini plastik ujungnya dikasih batu-batu," kata Suharyono.

Menurutnya berdasar keterangan Indra, plastik itu digunakan untuk membekuk wajah gadis penjual gorengan.

"Setelah saya tanyakan untuk apa, mungkin untuk mengurung saat dia memakamkan," katanya.

"Saya juga melihat ini sesuatu yang aneh," tambah Irjen Pol Suharyono.

Irjen Pol Suharyono bahkan sampai memerintahkan penyidik untuk mendalami fungsi dari plastik batu tersebut.

"Ini plastik tapi ujungnya kok lucu gitu yah," katanya.

Baca juga: Apresiasi Polri, Kompolnas Dorong Polri Jerat Indra Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dihukum Setimpal

Strategi Indra Bertahan Selama Jadi Buron

Terungkap strategi Indra dalam memenuhi kebutuhan logistik selama pelariannya. 

Sebagai putra asli daerah, IS memahami seluk-beluk wilayah sekitar tempat ia bersembunyi, yang memudahkan aksesnya untuk mendapatkan makanan dan perlengkapan.

Suharyono menyebut IS mampu bertahan hidup dengan uang gaji terakhir yang didapatnya.

Indra Septiarman ternyata bekerja sebagai pemasang listrik.

Namun ada kemungkinan ia juga mendapatkan bantuan dari teman atau sanak saudaranya. 

IS (baju biru) tersangka gadis penjual gorengan ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024), ternyata sempat curhat ke teman usai bunuh gadis penjual gorengan.
IS (baju biru) tersangka gadis penjual gorengan ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024), ternyata sempat curhat ke teman usai bunuh gadis penjual gorengan. ((Kompas.com/PERDANA PUTRA))

Pihak kepolisian mencatat IS sempat terlihat memasuki pondok-pondok petani di sekitar lokasi pelariannya.

"Kalau ada bantuan logistik dari pihak lain, belum bisa kami pastikan dan harus kami dalami lagi," kata Irjen Pol Suharyono. 

Kendati demikian, Irjen Pol Suharyono mengaku bahwa anggotanya telah memutus jalur logistik IS sejak melakukan pengejaran ke dalam hutan.

Kondisi tersebut, yang menurutnya membuat kondisi IS makin tersudut dan tidak leluasa untuk melakukan pelarian.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Bolak-balik di Penjara, Ini Daftar Kejahatan Indra Septiawan Selain Bunuh Gadis Penjual Gorengan

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Penjelasan Polisi Soal Pelaku Lain

Sementara, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, NKS (18), di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

"Bisa jadi berkembang lagi tersangka lain. Prematur, bisa jadi ada tersangka lain," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, kepada wartawan, Jumat (20/9/2024), di Mapolres Padang Pariaman. 

Suharyono menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus NKS.

Para saksi adalah mereka yang melihat dan mendengar kejadian tersebut. 

Keterangan para saksi digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan IS (31) sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.

Motif Pembunuhan

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan motif dibalik pembunuhan (18) gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman oleh Indra Septiarman alias IS (31).

Aksi sadis yang dilakukan tersangka Indra Septiarman terhadap gadis penjual gorengan tersebut didasari motif pemerkosaan.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat pers rilis di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).

"Motif(pelaku) sejak awal untuk memperkosa korban dengan cara kekerasan," ujar Irjen Pol Suharyono.

Kemudian, korban tak sadarkan diri hingga meninggal dunia.

Pelaku pun mengubur jasad korban dan langsung melarikan diri.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa Nia sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka IS.

Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.

"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di  paru-paru korban," kata Suharyono.

Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit, sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.

Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan, tapi tersangka memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.

"Kuat dugaan sudah meninggal, tapi akan kami sampaikan lebih lengkapnya melalui hasil autopsi," ujarnya.
 
3 Kali Lakukan Percobaan Rudapaksa

Sebelumnya, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, membenarkan pengakuan tersangka berinisial IS membunuh gadis penjual gorengan setelah melakukan pemeriksaan.

"Pengakuan sementara benar, tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir, dilansir dari Tribunpadang.com.

Dia mengatakan bahwa IS sudah memiliki niatan merudapaksa dan membunuh Nia sebanyak tiga kali.

Namun, sambungnya, aksinya baru dapat dilakukan pada 6 September 2024 atau tepat ketika Nia dilaporkan menghilang.

"Tersangka sudah ada niatan sebanyak tiga kali berdasarkan pengakuan sementara terhadap korban. Dan tepat di tanggal 6 September, di hari Jumat itu baru melakukan aksinya," tuturnya.
 

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com.


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved