Gadis Tewas di Padang Pariaman

Sosok S, Nama yang Diseret Indra Septiarman Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Orang Jawa

Siapa sosok S nama disebut Indra Septiarman tersangka kasus pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Indra Septiarman saat dihadirkan dalam jumpa pers di aula Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024). Tersangka seret nama pria diduga terseret dalam kasus pembunuhan NKS. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Septiarman tersangka kasus pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, menyeret nama orang lain dalam kasus itu.

Hal ini diungkap Indra saat diinterogasi pihak kepolisian usai ditangkap.

Saat ditanya pihak kepolisian mengenai terduga pelaku lain dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Indra menyebutkan nama yang berinisial S.

S disebutkan merupakan orang Jawa.

"Siapa pelaku lain," tanya seorang polisi lewat Instagram @gadihbujangminangkabau, Jumat (20/9/2024).

"S orang Jawa pak," terangnya.

Selain itu, Indra mengaku pelaku dalam kasus tersebut hanya berdua.

"Siapa lagi selain itu ?, hanya berdua ?. Kamu jujur, nanti punah kamu saya buat," kata polisi.

"Iya pak hanya berdua," kata Indra.

"Yang mengantarkan kamu ke sini siapa," tanya polisi kembali.

"Gak ada pak," jawab Indra.

Baca juga: Pekerjaan Indra Septiarman Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan, Ternyata Pemasang Listrik

Diketahui, NKS adalah seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

NKS menjadi korban pembunuhan oleh pelaku bernama Indra Septiarman alias IS.

Adapun motif Indra tega menghabisi nyawa NKS untuk merudapaksa korban.

Indra Septiarman alias IS mengungkapkan sosok terduga terlibat dalam pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan.
Indra Septiarman alias IS mengungkapkan sosok terduga terlibat dalam pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan. (Youtube Kompas TV)

Penjelasan Polisi Soal Pelaku Lain

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, NKS (18), di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

"Bisa jadi berkembang lagi tersangka lain. Prematur, bisa jadi ada tersangka lain," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, kepada wartawan, Jumat (20/9/2024), di Mapolres Padang Pariaman. 

Baca juga: Begini Cara Indra Septiarman Bertahan Hidup 10 Hari jadi Buronan Pembunuh NKS,Gadis Penjual Gorengan

Suharyono menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus NKS.

Para saksi adalah mereka yang melihat dan mendengar kejadian tersebut. 

Keterangan para saksi digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan IS (31) sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.

Keluarga Korban Ragu Pelaku Cuma Indra

Sementara di sisi lain, kakak dan ibu NKS gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunuhan, meragukan bahwa pelaku hanya satu orang. 

Mereka menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

"Dari keterangan polisi, satu pelaku sudah ditangkap. Namun, kami tidak yakin ia bekerja sendiri. Kami menduga masih ada tiga pelaku lainnya," ujar Srini, kakak korban.

Semenatara, Eli Marlina, ibu korban juga meragukan bahwa hanya satu orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan anaknya. 

Ia tidak percaya pelaku yang hanya satu orang bisa melakukan kekejaman tersebut hingga korban dikubur.

Meskipun baik Srini maupun Eli tidak mengenal pelaku berinisial IS dan tidak pernah bertemu.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Kronologi Pembunuhan

Adapun kejadian keji ini berawal dari, NKS menjajakan gorengan di sekitaran tempat tinggalnya, Jumat (6/9/2024) mulai pukul 16.00 WIB.

Sekira pukul 17.00 WIB, empat pemuda terlihat duduk di warung, mengamati NKS dari kejauhan, dan kemudian tiga di antaranya mendekat untuk membeli gorengannya.

Proses pembelian gorengan oleh keempat pemuda tersebut berlangsung hingga pukul 17.10 WIB.

Kondisi hujan lebat sore itu. 

Dari situlah terbersit rencana oleh IS memperkosa NKS.

Sekitar pukul 18.25 WIB, IS melihat Nia di Pasar Gelombang, saat ia berjalan pulang. 

Ketika terpisah dari rombongannya, IS pun mengikutinya. 

Hanya beberapa menit kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, IS menghadang dan menyekap NKS.

Saat menghadang, IS sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat Nia, agar memudahkan niatnya memperkosa NKS.

"Awal korban disekap, IS tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya untuk memperkosanya," ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Namun, situasi berubah ketika NKS melawan. 

Akibatnya, IS menyekapnya selama enam menit hingga NKS tidak sadarkan diri.

Setelah NKS disekap dan tak sadarkan diri, IS memperkosa NKS dan langsung menguburkannya dalam waktu yang singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB.

Pelaku Sempat Nongkrong

Setelah kejadian tragis pada Jumat (6/9/2024), IS rupanya sempat kembali ke rumah untuk mengganti pakaian yang kotor dan basah akibat hujan.

Tak hanya itu, ia bahkan kembali ke warung tempat terakhir bertemu dengan NKS.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan dan keluarga segera melakukan pencarian untuk menemukan NKS.

NKS akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi terkubur tanpa busana, Minggu (9/9/2024) sore.

Kepolisian menduga kuat NKS sudah tidak bernyawa saat dikuburkan oleh tersangka IS. 

Dugaan ini disampaikan berdasarkan informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihak kepolisian.

"Dari tim forensik disampaikan tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk ke paru-paru korban," ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat pers rilis di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).

Hal ini didukung dengan fakta korban disekap selama enam menit, yang diduga menyebabkan korban tidak bisa bernapas.

Namun, tersangka tidak mengetahui apakah korban sudah meninggal saat dikuburkan, tetapi ia memastikan korban sudah tidak sadarkan diri selama penyekapan.

"Kuat dugaan korban sudah meninggal, tetapi kami akan menyampaikan informasi lebih lengkap setelah hasil autopsi keluar," pungkas Irjen Pol Suharyono.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved