Gadis Tewas di Padang Pariaman

Bolak-balik di Penjara, Ini Daftar Kejahatan Indra Septiawan Selain Bunuh Gadis Penjual Gorengan

Indra Septiawan (31) pembunuh gadis penjual gorengan NKS (18) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ternyata punya catatan panjang

Ig@sumbarkita.ig
Indra Septiarman alias IS tersangka pembunuhan NKS 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Septiawan (31) pembunuh gadis penjual gorengan NKS (18) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ternyata punya catatan panjang soal kejahatan.

Indra Septiawan melakukan tindakan pencabulan saat masih berusia 16 tahun hingga masuk penjara anak.

Bebas sekitar tahun 2013, Indra kembali lagi melakukan kejahatan.

Di tahun 2017, Indra Septiawan terjerat penyalahgunaan narkoba.

Kini di 2024, Indra Septiawan lagi-lagi melakukan kejahatan yang sangat parah.

Ia dengan tega memperkosa, membunuh lalu mengubur NKS.

Indra Septiawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tahun 2013 pernah berurusan terkait pencabulan. Dan tahun 2017, terlibat dalam pidana narkoba," ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar Irjen Pol Suharyono, dalam jumpa pers, Jumat (20/9/2024).

Diikuti Tengah Hujan

Pada Jumat (6/9/2024), NKS berangkat dari rumah menjajakan gorengan berkeliling, lalu sekira pukul 17.00 WIB, ada empat orang pemuda sedang duduk di warung.

Mereka melihat NKS lalu hendak membeli gorengannya.

Pemuda tersebut berjumlah empat orang, yang salah satunya adalah Indra Septiawan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, menyebut proses keempat pemuda membeli gorengan korban berlangsung sampai pukul 17.10 WIB.

Dalam kondisi hujan lebat, sore itu, setelah membeli gorengan korban, terbesit rencana dalam ingatan Indra Septiawan untuk memperkosa korban.

Sekira pukul 18.25 WIB, Indra Septiawan melihat korban di Pasar Gelombang saat sedang berjalan menuju rumah.

Lalu, Indra Septiawan berpisah dari rombongan dan mengikuti korban. Sekira 18.30 WIB, ia menghadang korban dan menyekapnya.

Saat menghadang Indra Septiawan sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat korban, agar memudahkan niatnya memperkosa korban.

"Awal korban disekap, IS tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya untuk memperkosanya," ujarnya.

Namun, kondisinya berbeda NKS melakukan perlawanan, sehingga Indra Septiawan menyekap korban selama enam menit sampai korban tidak sadarkan diri.

Setelah NKS disekap dan tak sadarkan diri, Indra Septiawan memperkosa korban.

Indra Septiawan langsung menguburkan NKS dalam waktu yang singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB.

"Jadi tersangka ini sehabis melakukan penyekapan dan pemerkosaan, tersangka langsung menguburkan korban," ucapnya.

Lalu, di pukul 20.00 WIB, tersangka kembali pulang ke rumah dan mengganti pakaiannya yang sudah kotor dan basah kuyup, karena kondisi cuaca hujan.

Setengah jam setelahnya, Indra Septiawan kembali lagi ke warung tempat terakhir ia bertemu NKS.

NKS tak kembali juga ke rumah, akhirnya sekira pukul 23.00 WIB tim gabungan dan keluarga langsung melakukan pencarian pada korban.

NKS ditemukan dua hari setelahnya, Minggu (8/9/2024) dalam kondisi terkubur tanpa busana berjarak ratusan meter dari lokasi korban diduga dinyatakan hilang.

"Jadi tersangka ini sehabis melakukan penyekapan dan pemerkosaan, tersangka langsung menguburkan korban," ujarnya.

NKS Dikubur Dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri

Kepolisian menduga kuat bahwa, gadis penjual gorengan tersebyt sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka.

Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.

"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di  paru-paru korban," ujarnya saat pers rilis di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).

Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit, sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.

Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan, tapi tersangka memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.

"Kuat dugaan sudah meninggal, tapi akan kami sampaikan lebih lengkapnya melalui hasil autopsi," ujarnya.

Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Diketahui, Indra berhasil ditangkap pihak kepolisian di di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved