Seputar Islam
Tata Cara Mengurus Jenazah: Memandikan, Mengkafani, Menshalati dan Menguburkan Jenazah Menurut Hadis
Mengurus jenazah meliputi 4 (empat) kegiatan: (1) memandikan, (2) mengkafani, (3) menyalatkan, dan (4) menguburkan.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM --- Berikut ini adalah tata cara mengurus jenazah dalam Islam, yang menjadi kewajiban (fardu kifayah) bagi umat muslim yang masih hidup.
Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:
"Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyolatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barang siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath," (HR Jamaah dan Muslim)
Tata Cara Merawat Jenazah, dikutip laman kemenag.go.id
Mengurus jenazah meliputi 4 (empat) kegiatan: (1) memandikan, (2) mengkafani, (3) menyalatkan, dan (4) menguburkan.
MEMANDIKAN
1) Syarat jenazah dimandikan adalah
a) Beragama Islam
b) Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).
c) Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam).
2) Syarat orang yang memandikan jenazah adalah
a) Muslim, berakal, dan baligh
b) Berniat memandikan jenazah
c) Kepribadiannya jujur dan shaleh
d) Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.
e) Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh lakilaki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.
3) Hal-hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: Tempat mandi, air bersih, sidr (bidara), sabun mandi, sarung tangan, sekidit kapas, air kapur barus.
4) Tata Cara Memandikan Jenazah
a) Jenazah dibaringkan di balai atau tempat lain yang memiliki standar, hindari terkena hujan, sinar matahari dan tertutup (tidak terlihat kecuali oleh orang yang memandikan dan mahramnya).
b) Diperintahkan menutupi mayit dengan pakaian yang melindungi seluruh tubuhnya agar auratnya tidak terlihat.
c) Pihak yang memandikan memakai sarung tangan, air yang digunakan untuk memandikan mayit adalah air suci, dan
disunnahkan mencampurnya dengan sidr (bidara), atau larutan kapur barus.
d) Menyiram air ke seluruh badan secara merata dari kepala sampai ke kaki (disunatkan tiga kali atau lebih), dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan lalu bagian sebelah kiri.
e) Bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
f) Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah, khususnya di bagian perut dengan cara
menekan bagian bawah perut dan bersamaan dengan itu angkatlah sedikit bagian kepala dan badan, sehingga kotoran
yang ada di dalamnya dapat keluar.
g) Mewudhukan jenazah, sebagaimana wudhu akan shalat setelah semuanya bersih.
h) Terakhir disirami dengan larutan kapur barus dan harumharuman.
b. Mengafani
Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya, walau hanya sehelai kain dari ujung rambut sampai ujung kaki, meskipun para fuqaha (ahli fi qih), memilahnya
antara batas minimal dan batas sempurna. Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari ketentuan batas, maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.
Batas minimal mengafani jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, sedangkan batas sempurna bagi jenazah laki-laki adalah 3 lapis kain kafan.
Sementara, untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis: terdiri 2 lapis kain kafan, ditambah kerudung, baju kurung dan kain.
1) Hal-hal yang Disunnahkan dalam Mengkafani Jenazah
a) Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang
bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh jenazah.
b) Kain kafan hendaknya berwarna putih.
c) Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki hendaknya 3 (tiga) lapis, sedangkan bagi jenazah perempuan 5 (lima)
lapis.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Dari ‘Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw (saat wafat) dikafani jasadnya dengan 3 (tiga) helai kain yang sangat putih, terbuat dari katun dari negeri Yaman, dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala). (HR. Bukhari)
Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau
mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangiwangian terlebih dahulu. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
2) Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengafani
Jenazah
a) Kain kafan diperoleh dengan cara halal, yakni dari harta peninggalan jenazah, ahli waris, atau diambil dari baitul
mal (jika tersedia), atau dibebankan kepada orang Islam yang mampu.
b) Kain kafan hendaknya bersih, berwarna putih dan sederhana (tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah)
3) Tata Cara Mengafani Jenazah
Mengkafani jenazah dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan jenis kelaminnya. Rinciannya sebagai berikut.
- Jenazah Laki-laki
a) Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c) Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti tersebut selembar demi lembar dengan cara yang lembut.
e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan 3 (tiga) atau 5 (lima) ikatan.
f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutuplah bagian kepalanya, dan bagian kakinya boleh terbuka, namun tutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika tidak ada kain kafan, kecuali sekadar menutup aurat, tutuplah dengan apa saja yang ada.
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya:
Kami hijrah bersama Rasulullah Saw. dengan mengharapkan ridha Allah Swt., kami sangat berharap diterima pahala kami, karena di antara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya Mash’ab bin Umair, dia tewas terbunuh di perang Uhud, dan tidak ada buat kain kafannya, kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, terbukalah kakinya dan jika kakinya ditutup, tersembul
kepalanya, maka Nabi Saw. menyuruh kami menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (H.R. Bukhari)
- Jenazah Perempuan
Kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima)
lembar kain, urutannya sebagai berikut.
a) Lembar 1 untuk menutupi seluruh badan.
b) Lembar 2 sebagai kerudung kepala.
c) Lembar 3 sebagai baju kurung.
d) Lembar 4 menutup pinggang hingga kaki.
e) Lembar 5 menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:
a) Susun kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Lalu, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d) Pakaikan sarung, juga baju kurungnya.
e) Rapikan rambutnya, lalu julurkan ke belakang.
f) Pakaikan kerudung.
g) Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan ke dalam.
h) Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
c. Menyalatkan
Proses ketiga setelah jenazah itu dikafani adalah menyalatkan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1) Pihak yang paling utama menyalatkan jenazah Urutan pihak yang paling utama untuk
melaksanakan shalat jenazah adalah:
(a). orang yang diwasiatkan oleh si jenazah dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah;
(b) ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tinggal jenazah;
(c) orang tua si jenazah dan seterusnya ke atas;
(d) anak-anak si jenazah dan seterusnya ke bawah;
(e) keluarga terdekat, dan
(f) kaum muslim seluruhnya.
2) Syarat Shalat Jenazah
a) Syarat shalat jenazah seperti pelaksanaan shalat biasa, yakni: suci dari hadats besar dan kecil, suci badan dan tempat dari najis, menutupi aurat dan menghadap kiblat.
b) Jika jenazah laki-laki, posisi imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Sebaliknya, jika jenazah perempuan, posisi
berdirinya sejajar dengan perutnya.
c) Jenazah diletakkan di arah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali shalat di atas kubur atau shalat gaib.
3) Sunat Shalat Jenazah
a) Mengangkat tangan setiap kali takbir.
b) Merendahkan suara bacaan (sirr), seperti bacaan pada Shalat Dzuhur atau Ashar.
c) Membaca ta’awwudz terlebih dahulu.
d) Disunatkan banyak jama’ahnya (makmum), minimal 3 shaf (jika tempatnya memungkinkan, tetapi jika tidak memungkinkan boleh lebih dari 3 shaf, bahkan jika jamaahnya sedikit, tetap
dibuat 3 shaf).
4) Rukun Shalat Jenazah
a) Berniat.
b) Berdiri bagi yang mampu (kecuali bila ada udzurnya).
c) Melakukan 4 kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).
d) Setelah takbir pertama, membaca Q.S. Al-Fatihah.
e) Setelah takbir kedua, membaca shalawat Nabi Saw.
f) Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.
g) Salam setelah takbir keempat.
5) Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah dilaksanakan sebagai berikut.
a) Berniat (di dalam hati) shalat jenazah. Boleh juga dilafalkan bagi yang terbiasa melakukannya.
b) Takbiratul Ihram (takbir pertama), setelah itu membaca Q.S. alFātihah
c) Lakukan takbir yang kedua, lanjutkan membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw. (usahakan membaca shalawat yang lengkap seperti bacaan shalat pada tahiyyat akhir).
d) Takbir lagi yang ketiga, lalu berdoa kepada jenazah, bacaannya adalah:
Artinya: “Ya Allah ampunilah ia, rahmatilah ia, selamatkanlah ia, maafkanlah ia, muliakanlah ia, lapangkanlah
tempatnya, dan jadikan surga sebagai tempat kembalinya.”
e) Lanjutkan takbir yang keempat, yang diiringi dengan doa:
Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami untuk memperoleh pahalanya, janganlah kami memperoleh
f tnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan ia.
f) Diakhiri dengan membaca salam.
d. Menguburkan
Ada beberapa ketentuan terkait dengan menguburkan jenazah, yaitu sebagai berikut:
1) Sunnah menguburkan
a) Menyegerakan mengusung/membawa jenazah ke pemakaman, tanpa harus tergesa-gesa.
b) Pengiring tidak dibenarkan duduk, sebelum jenazah diletakkan.
c) Disunnahkan menggali kubur secara mendalam agar jasad jenazah terjaga dari jangkauan binatang buas, atau agar baunya tidak merebak keluar.
d) Lubang kubur yang dilengkapi liang lahat (jenazah muslim), bukan syaq (jenazah non muslim). Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya. Berikut ini bentuk dari keduanya:
e) Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki
kuburan, lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan.
2) Tata cara menguburkan:
a) Waktunya
Menguburkan jenazah boleh kapan saja, namun ada 3 waktu yang sebaiknya dihindari, yakni:
- Matahari baru saja terbit, tunggu sampai meninggi.
- Matahari saat berada di tengah-tengah (saat panas terik
yang menyengat/saat waktu dzuhur tiba), sampai condong
ke barat.
- Saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam
sempurna.
b) Urutan dan tahapannya
- Jenazah diangkat untuk diletakkan di dalam kubur. Lakukan secara perlahan.
- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur, dimulai dari kepala terlebih dahulu dan dilakukan lewat arah kaki. Jika tidak
memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
- Di dalam liang lahat, jenazah diletakkan dalam posisi miring di atas lambung kanan bagian bawah, dan menghadap
kiblat.
- Pipi dan kaki jenazah supaya ditempelkan ke tanah dengan membuka kain kafannya. Begitu pula tali-tali pengikat
dilepas.
- Waktu menurunkan jenazah ke liang lahat, hendaknya membaca doa sebagai berikut:
"Bismillah wa 'ala millati Rasulillah" atau "Bismillah wa 'ala sunnati Rasulillah".
Artinya: “Dengan (menyebut) nama Allah dan berdasarkan millah (ajaran, tuntunan) Rasulullah”.
- Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahat, dan tali-temali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahat tersebut ditutup dengan papan kayu/bambu dari atasnya (agak menyamping).
- Setelah itu, keluarga terdekat memulai menimbun kubur dengan memasukkan 3 genggaman tanah, yang dilanjutkan
penimbunan sampai selesai.
- Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal, sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya.
- Kemudian ditaburi dengan bunga sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air yang harum dan wangi
- Setelah selesai penguburan diakhiri dengan doa yang isinya, antara lain memohon: ampunan, rahmat, keselamatan, dan keteguhan (dalam menjawab beberapa pertanyaan dari malaikat Munkar dan Nakir).
- Rasulullah Saw. mengingatkan agar tidak membuat bangunan di atas kuburan tersebut, seperti diberi semen,
marmer atau batu pualam yang harganya mahal.
Hadits Nabi
Artinya: Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda ketika Beliau sakit yang membawa kepada kematiannya:
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, disebabkan mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” ‘Aisyah r.a. berkata. “Kalau bukan karena sabda Beliau tersebut, tentu sudah mereka pindahkan kubur beliau (dari dalam rumahnya), namun aku tetap khawatir nantinya akan dijadikan masjid”(H.R. Bukhari).
Itulah Tata Cara Mengurus Jenazah: Memandikan, Mengkafani, Menshalati dan Menguburkan Jenazah Menurut Hadis. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Hadits tentang Keutamaan Mengurus Jenazah, Berikut Hukum dan Kewajiban Umat Muslim Terhadap Jenazah
Baca juga: Arti Syajaah, Sifat Terpuji yang Harus Dimiliki dalam Islam, Dalil & Contoh dalam Sikap Sehari-hari
Baca juga: 5 Kalimat Motivasi Bahasa Arab dan Arti, Penguat Diri Sendiri agar Comeback Stronger dan Bersemangat
Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan, Syarat Sah dan Rukun, Lengkap Bacaan Niat dan Doa Sholat Jenazah
4 kewajiban mengurus jenazah
hukum mengurus jenazah adalah
tata cara mengurus jenazah dari memandikan sampai
Tata Cara Memandikan mengkafani menshalati dan men
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
tata cara mengurus dan merawat jenazah
tata cara mengurus jenazah dan doanya
Materi Khutbah Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW Edisi 29 Agustus 2025, Khidmat dan Ada PDF Disini |
![]() |
---|
Teks Doa Sebelum dan Sesudah Baca Al Quran, Lengkap Tulisan Latin Serta Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Ketenangan Hati Serta Pikiran, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Pagi dan Sore Hari untuk Dirutinkan Setiap Hari, Tulisan Arab, Latin, dan Arti |
![]() |
---|
8 Contoh Kalimat Berita Duka dan Ucapan Duka Cita Islam untuk Orang yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.