Pemuda Tulung Selapan Retas Data Google
Pemuda Tulung Selapan OKI Retas Data Google Polsek Setiabudi dan Polsek Pasar Minggu untuk Penipuan
KTD (22 tahun) warga Tulung Selatan OKI ditangkap Polisi karena memanipulasi data google Polsek Setiabudi dan Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Untuk Google Business Profile milik perbankan, KTD akan menggali informasi nasabah demi mencari keuntungan pribadi.
“Ada pula nasabah yang mengalami kerugian akibat aksi tersangka, di mana korbannya adalah nasabah yang ingin atau melunasi kredit bank,” ujar Ade.
“Tersangka akan mengiming-imingi pemberian potongan kredit jika korban mau langsung melunasi kreditnya di bank dengan mengirimkan langsung ke rekening bank yang diberikan oleh tersangka,” kata Ade lagi.
Adapun KTD ditangkap paksa oleh polisi di Jalan Lebung Gajah, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (12/9/2024) pukul 20.00 WIB.
Kini KTD telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan. Ia dijerat Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Seorang Pemuda Ditangkap karena Manipulasi Data “Google Business Profile” Polsek Setiabudi,".
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan berita di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.