Pemuda Tulung Selapan Retas Data Google
Pemuda Tulung Selapan OKI Retas Data Google Polsek Setiabudi dan Polsek Pasar Minggu untuk Penipuan
KTD (22 tahun) warga Tulung Selatan OKI ditangkap Polisi karena memanipulasi data google Polsek Setiabudi dan Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang pemuda berinisial KTD (22 tahun) warga Tulung Selatan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi karena memanipulasi data Google Business Profile milik Polsek Setiabudi dan Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Tak hanya menyasar kantor polisi, KTD beraksi berkomplotan juga menyasar sejumlah perbankan dan aplikasi pembayaran sebagai targetnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, KTD mengubah data Polsek Setiabudi dengan memanfaatkan eror atau bug Google Business Profile pada 11-12 Agustus 2024.
“Tersangka KTD yang telah memantau situasi ‘bug’ tersebut kemudian memanfaatkan situasi ‘bug’ dengan cara mengubah Google Business Profile pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).
Pada Google Business Profile Polsek Setiabudi, KTD mengubah titik alamat polsek menjadi di samping SDN 05 07 Cipete Utara, Jakarta Selatan.
KTD juga menambahkan nomor telepon miliknya.
Semestinya, pihak yang dapat mengubah rute dan menambahkan informasi di Google Business Profile adalah pemilik asli akun.
“Namun, diduga sedang terjadi gangguan teknis atau ‘bug’ pada Google Business Profile. Maka, selain pemilik, dalam hal ini tersangka KTD, dapat mengubah serta menambahkan info di pemilik Google Business Profile yang sah,” ungkap Ade.
Saat melancarkan aksinya, KTD tidak sendiri.
Dia merupakan bagian dari komplotan spesialis pengubah data Google Business Profile milik instansi, bank, agen perjalanan, dan pinjaman online.
“Sehingga korban yang mencari info terkait hal yang dibutuhkan justru akan diarahkan untuk menghubungi pelaku dan komplotannya, sehingga korban mengalami kerugian materiel,” kata Ade.
Selain Polsek Setiabudi, beberapa Google Business Profile yang pernah diubah oleh KTD, antara lain, Polsek Pasar Minggu, call center FIFAstra, call center PinjamDuit, dan call center Traveloka.
Ada juga call center Mega Auto Finance, call center Agoda, call center LinkAja, call center Bank Mandiri, call center BRI, call center Citibank, call center BNI, dan call center Bank Permata.
Setelah mengubah data, KTD dan komplotannya akan melakukan penipuan ke korban yang menghubungi call center instansi yang tercantum di Google Business Profile, yang telah diubah menjadi nomor telepon pelaku.
“Tersangka akan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah korban dengan cara korban harus mengirim sejumlah dana ke rekening tertentu yang sudah disiapkan,” ungkap Ade.
Untuk Google Business Profile milik perbankan, KTD akan menggali informasi nasabah demi mencari keuntungan pribadi.
“Ada pula nasabah yang mengalami kerugian akibat aksi tersangka, di mana korbannya adalah nasabah yang ingin atau melunasi kredit bank,” ujar Ade.
“Tersangka akan mengiming-imingi pemberian potongan kredit jika korban mau langsung melunasi kreditnya di bank dengan mengirimkan langsung ke rekening bank yang diberikan oleh tersangka,” kata Ade lagi.
Adapun KTD ditangkap paksa oleh polisi di Jalan Lebung Gajah, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (12/9/2024) pukul 20.00 WIB.
Kini KTD telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan. Ia dijerat Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Seorang Pemuda Ditangkap karena Manipulasi Data “Google Business Profile” Polsek Setiabudi,".
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan berita di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.