Berita Palembang

Imigrasi Permudah WNA Urus Izin Tinggal dan Visa Dengan Aplikasi Molina, Tak Perlu Datang ke Kantor

Aplikasi Molina dapat diakses melalui situs web Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) di laman molina.imigrasi.go.id.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
Acara Sosialisasi Aplikasi Molina Pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang di Hotel Hayo. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI melakukan inovasi untuk mempermudah pelayanan ke warga negara asing (WNA) yang tinggal dan datang ke Indonesia, yakni membuat aplikasi Modul Online Layanan Imigrasi Indonesia (Molina).

Aplikasi Molina dapat diakses melalui situs web Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) di laman molina.imigrasi.go.id.

Jadi mau urus ijin tinggal maupun visa bisa online dan tak perlu datang ke kantor imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza mengatakan, dengan menggunakan aplikasi Molina, banyak keuntungan yang didapat oleh WNA terutama dalam hal pelayanan pengurusan izin tinggal dan visa.

"Aplikasi Molina sendiri sudah terintegrasi ke pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar negeri. Sedangkan di dalam pengurusannya terdiri tiga tahapan yakni apply, paymen dan download," kata Khairil Mirza saat Sosialisasi Aplikasi Molina Pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, keunggulan aplikasi Molina, mendapatkan kepastian layanan tanpa adanya kuota dan layanan untuk bisa, izin tinggal sekaligus kewarganegaraan dalam satu platform. Di sisi lain, proses pembayarannya jua sangat mudah yakni bisa memakai kartu kredit dan layanan juga sederhana.

"Permohonan dari e-VOA dan visa exemption tanpa adanya verifikasi dan auto approve usai melakukan pembayaran, sehingga produk yang terbit dari Molina merupakan produk elektronik yang dikirim ke email," katanya.

Baca juga: Heboh Peter Gontha Sebut Para Pemain Naturalisasi Punya 2 Paspor, Dirjen Imigrasi Beri Penjelasan

Baca juga: Kantor Imigrasi Palembang Himpun PNBP dari Paspor Rp 19 Miliar, Januari- Agustus 2024

Tidak hanya itu saja, bagi WNA yang tinggal dengan izin tinggal sementara (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP), maka WNA dapat melakukan peralihan izin tinggal tersebut di aplikasi Molina. Yang mana, bagi WNA yang sudah memiliki ITAS dan sudah melakukan perpanjangan dalam jangka waktu tertentu dan mendekati habis masa dari enam kali perpanjangan ITAS, WNA tersebut juga bisa mengajukan izin tinggal peralihan.

"Melalui bridging atau peralihan, maka yang bersangkutan tidak harus ke luar Indonesia dan datang lagi ke Indonesia untuk urusan izin tinggal, sebab di masa itu WNA dapat melakukan bridging. Ketentuannya sudah terakhir dari ITAS yang diberikan atau telah lima kali perpanjangan, sehingga WNA ini bisa tetap di Indonesia selama bridging tadi dilakukan," katanya.

Selain itu bagi WNA yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia terutama kalangan top manager yang berkerja dan sangat tidak mungkin keluar, maka yang bersangkutan bisa mengajukan visa berupa second home visa atau visa rumah kedua ataupun WNA yang memilih tinggal lama di negara Indonesia namun tetap WNA, untuk itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Inovasi yang terus berkesinambungan, juga mendorong kantor imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan yang di berikan kepada masyarakat baik kepada warga indonesia maupun warga negara asing adanya aplikasi Molina yaitu modul online lalu lintas WNA dapat menjadi jembatan dalam kemajuan perekonomian bangsa dan jawaban tuntutan era globalisasi yang praktis dan tidak merepotkan dalam memberikan pelayanan .

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Sigit Setiawan menambahkan, tujuan daripada inovasi Molina tidak lain mempermudah di sektor layanan dan monitoring online.

"Tidak hanya itu saja, aplikasi tersebut jua tujuan utamanya untuk digitalisasi dari pelayanan Imigrasi di Indonesia dan sekaligus dapat mempermudah masyarakat yang dalam hal ini sponsor dan WNA dalam mengajukan izin tinggal secara online," katanya.

Menurutnya, dengan sosialisasi yang digelar sekarang ini, masyarakat dan WNA sendiri dapat semakin memahami dan sekaligus jua memanfaatkan aplikasi tersebut dengan sebaik-baiknya.

Bahkan hal ini juga sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dengan begitu, diharapkan dalam pengajuan izin tinggal WNA lebih mudah, cepat dan transparan," katanya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved