Gadis Tewas di Padang Pariaman

Awal Mula Indra Septiarman Ketahuan Sembunyi di Rumah Warga, Tersangka Pembunuh Nia Pasrah Ditangkap

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan awal mula keberadan Indra Septiarman diketahui.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunPadang.com
Tersangka IS saat akan di BAB di Mapolres Padang Pariaman. 

Sementara penangkapan ini dibenarkan Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir.

"Alhamdulillah sudah tertangkap tadi," kata kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir.

Polisi juga memastikan pelaku yang ditangkap sesuai dengan foto dan fakta yang didapat. 

"Sudah kami pastikan sesuai foto, data dan fakta yang kami miliki bahwa yang kami amankan adalah IS," ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, di halaman Mapolres, Kamis sore. Dikutip dari Tribunpadang.com

AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar.

Kronologi Pembunuhan

Seperti diketahui, gadis penjual gorengan itu bernama Nia Kurnia Sari (18) warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam Padang Pariaman.

Ia diduga dibunuh oleh IS warga Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

Kasus ini mulai mencuat pada Minggu (8/9/2024) saat warga menemukan jasad Nia terkubur tanpa busana di lereng bukit yang tak jauh dari rumahnya.

Sebelumnya korban dilaporkan hilang pada Jumat (6/9/2024). Warga yang ikut mencari Nia pun kaget dengan penemuan itu.

Setelah diselidiki polisi, kuat dugaan Nia adalah korban pembunuhan dan pemerkosaan. 

Sepekan kemudian, polisi pun menetapkan IS sebagai tersangka, namun hingga saat ini masih di buru.

IS Sempat Dua Kali Datang ke Permukiman Warga 

Sebelumnya, IS sempat datang ke permukiman warga sebanyak dua kali. 

Desi mengatakan, kedatangan pelaku ke permukiman warga ini terlihat oleh masyarakat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved