Dosen di Medan Bunuh Suami

Tiromsi Dosen di Medan Ternyata Sempat Daftar Asuransi Sebelum Bunuh & Rekayasa Kematian Suami

Tiromsi Dosen di Medan Ternyata Sempat Daftar Asuransi Suami Sebelum Diduga Bunuh dan Rekaya Kematian

tribunmedan.com
Terungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan yang dilakukan dosen di Medan terhadap suaminya, ternyata sempat daftarkan asuransi. 

"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex.

Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancamana pejara mati atai 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, kepada Tribun-medan, Selasa (17/9/2024).

Sementara, terkait motif kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku yang juga merupakan seorang notaris ini belum terungkap.

"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," sebutnya.

Alex menyampaikan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex.

Kronologi Terbongkar Pembunuhan

Sebelumnya, korban dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit.

"Ini kasus udah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku korban kecelakaan dan meninggal dunia," kata Alex kepada Tribun Medan.

Petugas yang mendapat laporan pun melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

Namun, petugas kepolisian tak menemukan adanya bekas kecelakaan.

Saat pihak kepolisian hendak melakukan pemeriksaan terhadap jenazah, istri korban justru langsung membawa suaminya tersebut untuk dimakamkan.

"Lalu adik kandungnya korban merasa keberatan, karena waktu dikebumikan mereka menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh," sebutnya.

Pihak keluarga korban yang merasa ada kejanggalan pun membuat laporan polisi.

Polisi pun serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi serta memeriksa TKP di rumah korban.

Saat pemeriksaan di TKP, polisi menemukan jejak darah dan setelah diperiksa, darah tersebut adalah milik korban.

"Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalu lintas," ujar Alex.

Pihak kepolisian pun akhirnya melakukan ekshumasi.

"Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan ekshumasi atau membongkar kuburan korban," ujarnya.

Setelah diautopsi, barulah diketahui ternyata korban tewas dianiaya.

"Setelah beberapa kali kami melakukan gelar perkara, kami berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelaku sementara." 

"Jadi sekarang pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan," tambahnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved