Berita Viral

5 Fakta Pasutri Lansia di Surabaya Rumahnya Diambil Alih oleh Anak Kos, Notaris Sebut Dihibahkan

Sederet fakta terkait kos milik Maria Lucia Setyowati dan Muin pasutri lansia di Surabaya diambil alih penghuninya yang kini kabur, kini dilelang bank

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube KOMPASTV
Penampakan kos-kosan Maria Lucia Setyowati dan Muin, pasutri lansia di Surabaya yang diambil alih oleh anak kosannya sendiri. Sederet fakta terkait kos milik Maria Lucia Setyowati dan Muin pasutri lansia di Surabaya diambil alih penghuninya yang kini kabur, kini dilelang bank 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta terkait kos milik Maria Lucia Setyowati dan Muin, pasutri lansia di Surabaya diambil alih oleh penghuninya.

Maria diduga ditipu oleh wanita bernama Tri Ratna Dewi anak kosnya yang sudah menguasai Surat Hak Milik (SHM) tanpa ada transaksi jual-beli.

Diketahui, Maria dan Muin memiliki kos-kosan di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IVB, Surabaya.

Baca juga: Kisah Pilu Maria dan Muin Pasutri Lansia di Surabaya, Tiba-tiba 2 Rumahnya Dilelang oleh Anak Kos

Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menunjukkan foto Tri Ratna Dewi dan surat laporan. Kisah pasangan suami istri lansia di Surabaya yang terancam kehilangan aset rumahnya diduga ditipu anak kosannya,  ternyata dilelang bank Rp500 juta.
Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menunjukkan foto Tri Ratna Dewi dan surat laporan. Kisah pasangan suami istri lansia di Surabaya yang terancam kehilangan aset rumahnya diduga ditipu anak kosannya, ternyata dilelang bank Rp500 juta. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Berikut fakta-faktanya.

1. Ditipu Sejak Tahun 2017

Maria menuturkan bahwa asetnya lenyap setelah Tri Ratna Dewi, wanita asal Pare, Kediri, menjadi penghuni kosnya.

Ia menceritakan, dugaan penipuan tersebut terjadi sekitar tahun 2017.

Dewi menyewa dua kamar kos untuk buka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B yang lokasinya dekat Apartemen Metropolis.

Meskipun usaha laundry tersebut hanya di kos-kosan, tapi Dewi bisa mempekerjakan karyawan.

Dari penghuni kos lainnya, Dewi juga terbilang penghuni yang paling akrab dengan Maria.

Tiba-tiba, Dewi datang bilang ingin buka rekening atas nama Maria.

Dewi ingin menitipkan uang usaha laundry kepadanya supaya uang dari hasil laundry bisa terkumpul.

"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan ke dia."

"Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," tutur Maria.

Baca juga: Sosok Tri Ratna Dewi, Wanita diduga Rebut 2 Aset Rumah Ibu Kosnya di Surabaya, Dikenal Paling Akrab

2. Iming-imingi Kos Dipecah Jadi 3 Ruko

Hubungan baik keduanya berlanjut, sampai akhirnya Dewi mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko.

Dewi janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.

Maria pun membuka laundry di Tenggilis Lama III B No 56.  

"Saya setuju, wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Dewi ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)."

"Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca," katanya.

Inilah penampakan rumah pemilik kos Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin yang diduga direbut anak kos di Surabaya.
Inilah penampakan rumah pemilik kos Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin yang diduga direbut anak kos di Surabaya. (Youtube Kompas TV)

3. Kepemilikan Aset Sudah Pindah Tangan

Ruko tersebut akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank.

Karena saat itu sebagaian masih proses renovasi, Maria pindah rumah di rumah lainnya yang berada di gang samping rukonya. 

"Dewi itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."

"Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima," ujarnya.

Ditinggal pindah, laundry milik Dewi justru sering tidak buka.

Dewi sering tidak ada di rumah, dan mulai sulit dihubungi. 

"Tiba-tiba tahun 2021, petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya."

"Petugas itu bilang, tiga ruko yang sudah terbangun, dua sudah menjadi miliknya dan satu punya Dewi."

"Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada Dewi," beber Maria.

4. Sempat Lapor Polisi

Merasa tidak pernah memberikan ke Dewi, Maria pada tahun 2022 laporan ke Polrestabes Surabaya.

Namun hingga kini merasa tidak ada tindak lanjut.

Tiap kali Maria datang menanyakan laporan, selalu dijawab masih diselidiki polisi.

Maria pun sempat menggugat Dewi, petugas PPAT, Badan Pertanahan Nasional lewat Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun karena domisili Dwi tidak jelas, pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut. 

Baca juga: Sosok Maria Lucia Setyowati, Ibu Kos di Surabaya 2 Asetnya Tiba-tiba Diambil Alih Anak Kosnya

Nelongsonya makin memuncak, belakangan diketahui asetnya di dekat Apartemen Metropolis ternyata juga sudah milik Dewi.

Rumah tersebut kabarnya akan dilelang bank.

Hal itu setelah Dewi meminjam dana bank Rp500 juta menggunakan jaminan rumah, namun cicilannya tidak dibayar.

"Waktu dibilang akan diuruskan IMB, ternyata diganti atas nama Dewi."

"Saya enggak pernah jual, tapi ada akta jual beli," katanya.

5. Pengakuan Notaris Sebut Sudah Dihibahkan

Permadi Dwi Maryono, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) angkat bicara terkait proses hibah dari Maria ke Dewi.

Menurutnya, proses hibah dari Maria ke Dewi telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan notaris.

“Memang tanda tangan dilakukan di rumah Bu Maria. Saya yang menghandle, tapi notaris juga mengetahui,” kata Permadi. 

Menurut Permadi, hibah tersebut awalnya Dewi datang ke kantornya untuk mengurus hibah karena akan mengurus bisnis milik budenya.

Ia kemudian mengecek aset yang akan dihibahkan untuk memastikan hubungan antara Dewi dan Maria benar-benar famili.

Sampai pada saat menandatangani surat hibah, ia menegaskan sudah membacakan isi surat kepada Maria.

"Kami mengikuti prosedur dengan materai, cap jempol, dan sebagainya. Proses ini penting karena melibatkan hak orang lain. Soal komunikasi Bu Maria tidak bisu dan tuli, saya saat menjelaskan dan anaknya saat itu ada di rumah," ujarnya.

Setelah proses hibah, sekitar satu tahun kemudian, Permadi ditawari untuk membeli dua ruko.

Merasa yakin aset tersebut tidak bermasalah atau sengketa, Permadi, yang merupakan staf notaris membeli kedua ruko tersebut.

"Saya tidak menerima aset secara cuma-cuma atau meminta. Saya membeli satu ruko seharga Rp500 juta dan yang lainnya seharga Rp475 juta. Ada buktinya dan bisa dicek di bank karena pembelian dilakukan secara cicilan," ungkapnya.

Selain itu, Permadi menegaskan bahwa dia telah memenangkan dua kali gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tersebut.  

Dia juga menang saat kasus itu dibawa Maria ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengecek keabsahan penetapan hibah.

6. Maria Tuding Pelaku Sekongkol dengan Notaris

Maria tetap mengklaim bahwa asetnya berpindah tangan melalui praktik tipu muslihat.Maria mengungkapkan skenario tipu-tipu terungkap saat tahun 2021 Permadi memberitahu bahwa semua SHM sudah atas nama Dewi.

Dia sangat kaget. Lebih-lebih, Permadi mengatakan sudah beli dua ruko tersebut.

"Saya sempat minta salinan putusan tapi mbulet gak dikasih. Saya akhirnya minta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dari situ, saya tahu alamat PPAT. Saya minta salinan ke PPAT tapi masih mbulet, akhirnya saya lapor ke polrestabes baru dapat salinan AJB dan hibah," ujarnya.

Setelah mendapat akta salinan hibah, Maria menyebut ada yang salah. Yakni penulisan alamat kos-kosan yang direnovasi menjadi ruko.

Seharusnya Tenggilis Lama III B nomor 56, namun ditulis di penetapan nomor 57.

"Kok bisa ya penulisan salah jadi muncul surat hibah dan SHM. Kalau Permadi sekarang ngaku juga sebagai tidak terlibat atau korban, ya musti diingat proses mulai dari awal dia yang mengurus," imbuhnya.

Maria menuding Dewi sebagai otak penipuan yang bersekongkol dengan Permadi.

Setelah terbongkar Dewi yang dulu merupakan penghuni kos kabur menghilang. 

"Dulu saya sebenarnya tahu asal Dewi dari Pare, Kediri, karena sempat jadi saksi pas dia nikah. Tapi rumah di sana sudah dijual, pindah alamat ke Tenggilis (ruko). Di Surabaya mana ternyata tidak diurus ke Dispenduk, mungkin sejak awal niatnya sudah nipu," ungkapnya.

Soal Permadi menang gugatan, Maria menjelaskan bahwa sebenarnya tidak pernah sidang. Pengadilan meminta agar gugatan dicabut karena domisili Dewi tidak jelas.
 
(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved