Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka 17 September, Syarat Calon Anggota KPPS, Tugas dan Honor

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka 17 September, syarat calon anggota KPPS,  tugas dan honor diterima yang penting diketahui masyarakat. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNNEWS
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka 17 September, syarat calon anggota KPPS,  tugas dan honor diterima yang penting diketahui masyarakat.  

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka 17 September, syarat calon anggota KPPS,  tugas dan honor diterima yang penting diketahui masyarakat. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran dibuka mulai 17 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024 mendatang.

Penetapan dan pelantikan KPPS akan dilakukan 7 November mendatang. 

Masa tugas KPPS selama sebulan sejak dilantik 7 November hingga 8 Desember 2024.

Berikut Ini Syarat Calon Anggota KPPS Pilkada 2024

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS terhitung pada hari pemungutan suara (27 Nov 2024)
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tugas KPPS Pilkada 2024 

KPPS beranggotakan 7 orang. Anggota KPPS meliputi, 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Adapun anggotanya perlu diwakilkan perempuan paling sedikit 30 persen.

Berikut tugas KPPS dalam Pilkada 2024:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Honor KPPS Pilkada 2024

Ketua KPPS Rp 900.000
Anggota KPPS Rp 850.000
Linmas di KPPS Rp 650.000

Anggota KPPS juga diikutkan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

===

Demikian Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka 17 September, Syarat Calon Anggota KPPS, Tugas dan Honor.

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved