Kios Pasar 16 Ilir Dirusak dan Dijarah

Pedagang Pasar 16 Terancam Kehilangan Kios, APPSI akan Gugat Perjanjian Perumda Pasar dengan PT BCR

Setelah sebelumnya terjadi pengrusakan di kios pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, kini APPSI Sumsel akan menggugat perjanji perumda pasar dengan PT BCR

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang tak bisa membuka kios setelah terjadi aksi perusakan di tempatnya berjualan, Minggu (8/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Permasalahan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang masih terus berlanjut. 

Setelah sebelumnya terjadi pengrusakan di kios pedagang, kini Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW Sumsel akan menggugat perjanjian antara Perumda Pasar Palembang Jaya dengan PT BCR.

Gugatan itu dilayangkan karena perjanjian antara Perumda Pasar dengan PT BCR dinilai membuat pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir terancam kehilangan haknya.

Sekretaris Umum APPSI Sumsel, Irwansyah Masri mengatakan, perjanjian tersebut menjadi legal standing yang dibuat dengan akte notaris tidak melibatkan pedagang.

"Kita pedagang tidak dilibatkan di sini, pedagang tidak tahu, karena pedagang yang menguasai tempat. Kita merasa dirugikan dalam perjanjian itu makanya gugatan itu kami masukkan ke Pengadilan Negeri Palembang melalui kuasa hukum," kata Irwansyah, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Kios Pasar 16 Ilir Dirusak dan Dijarah OTK, Ratusan Pedagang Tak Bisa Berjualan

Irwansyah menerangkan, dalam hal ini pihak-pihak tergugat adalah yang terlibat dalam perjanjian tersebut, diantaranya PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya. Lalu tergugat terkait notaris dan BPN.

Akibat perjanjian itu pemerintah melepaskan haknya terhadap Pasar 16 Ilir selama 30 tahun kepada PT BCR, karena sertifikat kepenguasaan pasar 16 Ilir sudah menggunakan nama PT BCR.

"Kawasan itu sudah atas nama PT BCR penguasaan 30 tahun, inilah yang menjadi persoalan ribut-ribut yang terjadi sampai saat ini. Kami berhak menggugat karena kami yang menunggu kios-kios tersebut. Itu baru sisi pedagang dirugikan, belum lihat dari sisi pemerintah apakah dirugikan juga atau tidak, lalu sisi masyarakat juga. Makanya nanti akan terungkap di pengadilan," tuturnya.

Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi pada Minggu malam kemarin, tentang adanya perusakan dan barang-barang pedagang yang hilang.

APPSI juga akan mengirim surat untuk Kapolda Sumsel agar meminta perlindungan terhadap nasib pedagang Pasar 16 Ilir.

"Kami ingin melindungi pedagang supaya berjualan aman tanpa tata was-was. Makanya kami buat surat juga untuk Kapolda Sumsel, mohon perlindungan terhadap nasib pedagang Pasar. Kami mohon bantuan juga agar masalah ini selesai secara persuasif pendekatan yang nyaman," katanya.

Sementara itu Ketua Komisariat APPSI Pasar 16 Ilir Ferinal Mulyani menambahkan, tempat penampungan sementara yang disediakan untuk pedagang sangat tidak layak.

"Ukurannya sekitar 1,5 meter kali 2 meter. Dengan bangunan yang serba rapuh, apakah itu wajar sebagai penampungan. Saya juga meminta pemerintah terutama Pj Walikota jalin komunikasi dengan pedagang terkait permasalahan dan tempat penampungan ini," katanya.

Kios Dirusak

Sehari sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal merusak dan menjarah barang di sejumlah kios dalam gedung pasar 16 Ilir Palembang, Minggu (8/9/2024) dinihari.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved