Berita Viral

Tangis Istri I Nyoman Sukena Syok Suami Terancam Penjara 5 Tahun Karena Rawat Landak Jawa

Istri I Nyoman Sukena, tak kuasa menahan tangisnya karena suaminya harus menghadapi masalah hukum hanya karena memelihara landak yang ia rawat dengan

Ig@undercover.id
Istri I Nyoman Sukena, tak kuasa menahan tangisnya karena suaminya harus menghadapi masalah hukum hanya karena memelihara landak yang ia rawat dengan niat baik. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Istri I Nyoman Sukena, tak kuasa menahan tangisnya karena suaminya harus menghadapi masalah hukum hanya karena memelihara landak yang ia rawat dengan niat baik.

Diketahui, Nyoman Sukena, pria asal Banjar Karang Dalem, Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal memelihara Landak Jawa berujung kasus hukum, viral di media sosial.

Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kendati begitu, karena terjerat kasus ini, pria 38 tahun itu tidak bisa menghidupi istri dan kedua anaknya yang kini hanya bisa pasrah dan meratapi nasib. 

I Nyoman Sukena Jalani Sidang Imbas Pelihara Landak Jawa
I Nyoman Sukena Jalani Sidang Imbas Pelihara Landak Jawa (Tribun Bali/Adrian)

Menurut I Made Mudita, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, keluarga Sukena sangat terpukul oleh kejadian ini.

Istri Sukena, khususnya, merasa sangat sedih dan syok karena suaminya harus menghadapi masalah hukum hanya karena memelihara landak yang ia rawat dengan niat baik.

"Keluarga sampai syok, dengan kondisi seperti ini. Bahkan warga kami langsung diadili hingga membuat perasaan keluarga campur aduk. Istrinya sangat sedih sekali karena ditinggal karena memelihara landak,” ujar Mudita. Dikutip dari TribunBali.com

Baca juga: Kisah I Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa,Tak Tahu Hewan Dilindungi

Mudita juga merasa kasihan terhadap Sukena, yang hanya berniat memelihara landak yang dititipkan kepadanya.

Sukena tidak memiliki niat buruk seperti menjual atau menyakiti hewan tersebut.

Landak-landak itu tumbuh besar dan bahkan berkembang biak di bawah perawatan Sukena.

 “Ini kan dipelihara pak. Bukan dibunuh atau dijual belikan atau dikonsumsi. Itu sebenarnya kan landak dikasi oleh ayahnya. Landak itu didapat dikebunnya dari kecil, hingga besar dan beranak,” tambah Mudita.

Sosok Nyoman Sukena di Abiansemal Bali Pelihara Landak Jawa Berujung Kasus Hukum, Pencinta Binatang
Sosok Nyoman Sukena di Abiansemal Bali Pelihara Landak Jawa Berujung Kasus Hukum, Pencinta Binatang (Istimewa Tribun Bali)

Lebih lanjut, Mudita menjelaskan bahwa landak memang banyak terdapat di Desa Bongkasa.

Banyak warga desa yang mengalami kerusakan tanaman akibat ulah landak.

“Landak ini kan beraksinya malam-malam. Jadi paginya dia tidak terlihat, namun tanaman-tanaman di kebun sudah rusak dimakan. Itu banyak cerita orang tua kepada saya. Kalau saya belum pernah melihat landaknya secara langsung,” ungkapnya.

Baca juga: Kondisi Ruri Vokalis Band Rebvblik Kecelakaan Tunggal Saat Naik Moge di Ciamis, Manajer Minta Doa

Mudita juga menyoroti bahwa Sukena sebenarnya adalah seorang pecinta binatang.

Selain memelihara landak, Sukena juga merawat burung jalak Bali di rumahnya, yang ia pelihara dengan izin resmi.

Namun, karena ketidaktahuan bahwa landak jawa termasuk satwa yang dilindungi, Sukena tidak menyadari bahwa tindakannya bisa berujung pada masalah hukum.

“Ini sebenarnya karena kita kurang pengetahuan, makanya tidak tahu jika landak jawa itu dilindungi. Saya pribadi pun tidak tahu awalnya, termasuk yang mana disebut landak jawa,” akunya.

Terkait proses hukum yang dialami Sukena, Mudita merasa bingung dengan penangkapan dan penahanan yang langsung dilakukan oleh pihak berwenang.

Menurutnya, seharusnya ada pendekatan lain, seperti membina Sukena terlebih dahulu.

“Semestinya kan landaknya diambil lalu dibina dulu. Ini yang kami belum tahu, kenapa bisa langsung proses hukum. Jujur kami sangat berharap warga kami bisa bebas, karena dia tidak tahu apa,” ujar Mudita dengan nada prihatin.

Kasus ini telah menimbulkan perasaan campur aduk di kalangan keluarga dan warga Desa Bongkasa.

Mereka berharap agar Nyoman Sukena bisa segera dibebaskan dari segala tuntutan, mengingat bahwa tindakannya didasari oleh niat baik untuk menjaga dan merawat satwa tersebut, bukan untuk tujuan yang merugikan.

Mudita dan warga desa berharap ada kebijakan yang lebih adil dan bijaksana dari pihak berwenang dalam menangani kasus seperti ini.

Awal Mula

Mengutip dari TribunBali.com, kasus ini bermula saat terdakwa I Nyoman Sukena kedapatan memiliki empat Landak Jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali pada 4 Maret 2024.

Padahal, Sukena yang mengaku sebagai orang awam telah mengatakan bahwa tidak tahu menahu jika landak jawa tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

Karena terjerat kasus ini, pria 38 tahun itu tidak bisa menghidupi istri dan kedua anaknya yang kini hanya bisa pasrah dan meratapi nasib. 

Tangis Sukena dan istrinya tak terbendung ketika ia menghadapi kasus hukum ini.

Diketahui, Sukena merawat landak jawa itu sejak landak jawa tersebut masih kecil yang ditemukan ayah mertuanya di ladang. 

Ia hanya berniat memelihara.

Namun niat mulianya menjadi bumerang saat ada seorang yang melaporkan ke polisi dan Sukena didatangi polisi hingga diadili.

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, mengunjungi keluarga I Nyoman Sukena pada Jumat, 6 September 2024.

Parta menggali informasi mengenai asal usul landak yang menyebabkan Sukena terjerat hukum.

Sukena, yang dikenal sebagai penyayang binatang, mengambil alih perawatan landak tersebut agar tidak terlantar.

Awalnya, landak itu masih kecil, dan Sukena merawatnya hingga beranak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.

Selain landak, Sukena juga memelihara berbagai hewan lain di rumahnya, seperti burung, anjing, dan ayam.

Menyadari niat baik Sukena, Parta berharap agar Jaksa Penuntut Umum dan hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, mengingat Sukena memelihara landak demi kebaikan hewan itu sendiri.

Parta menekankan bahwa Sukena seharusnya dihargai atas usahanya menjaga kelestarian landak tersebut.

"Dua ekor anak landak itu awalnya dipelihara oleh Almarhum Wayan Dapang, setelah mertuanya meninggal dua anak landak itu dibawa ke rumah Nyoman Sukena, dan dirawat dengan sangat sangat baik. Mungkin karena pembawaan lahir di Tumpek Kandang, Sukena memang senang dengan binatang," ujar Parta.

Sukena pun telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus "Landak Jawa" di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.

Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana kepada Tribun Bali mengatakan saat ini tengah mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini. 

"Kami berharap tadinya saksi dari penyidik kepolisian sesuai yang dijadwalkan hadir, untuk menjelaskan kenapa perkara ini tidak diselesaikan secara restorative justice. Namun disayangkan saksi dari kepolisian tersebut tidak hadir," ujar Bayu. 

Adapun saksi yang dijadwalkan hadir merupakan saksi fakta dari pihak yang menyaksikan diambilnya Landak Jawa tersebut dan ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Bayu mengatakan, bahwa seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice. 

"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," tuturnya. 

Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku. 

"Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," jelasnya. 

Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.

"Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan," ujar dia.

Mengenal Landak Jawa

Diketahui, Landak Jawa (Hystrix javanica F Cuvier,1823) merupakan mamalia endemik Indonesia.

Landak Jawa ini tergolong ordo Rodentia, suku Hysticidae.

Di Indonesia, mamalia liar yang satu ini penyebarannya tidak hanya endemik di Pulau Jawa saja.

Melainkan, penyebarannya juga tersebar hingga Madura, Bali, Sumbawa, Lombok, Flores dan Tonahdjampea. 

Landak Jawa ini membuat lubang-lubang sarangnya sedalam lima meter di dalam tanah. 

Landak ini merupakan satwa terestrial, nokturnal, berpasangan atau hidup dalam kelompok keluarga.

Uniknya lagi, satwa pengerat yang satu ini suka sekali menggerogoti batu atau kayu keras. 

Hal ini dilakukannya untuk mengurangi pertumbuhan giginya. Ternyata, landak ini di dalam penangkaran bisa hidup hingga 27 tahun lamanya.

Sementara, masa landak betina mengalami masa bunting terjadi selama sekitar 100-112 hari dengan jumlah anaka per kelahiran 1-3 ekor. 

Landak juga dikenal karena memiliki duri yang khas pada sekujur tubuhnya, dan ternyata duri landak tidak hanya berguna sebagai pertahanan diri saja; tetapi juga memiliki manfaat dalam pengobatan karena kaya akan nutrisi.

Duri Landak Jawa kaya nutrisi dan obat sakit gigi Dituturkan Wartika, duri pada tubuh landak ini berfungsi sebagai pelindung tubuh dan alat pertahanan diri dalam menghadapi predator.

Dalam keadaan terdesak, landak akan menegakkan duri-duri tubuhnya untuk menakuti musuhnya.

Secara morfologi dan anatomi, duri pada tubuh landak terdiri dari empat macam yaitu duri sejati, duri pipih, duri transisi dan duri berderak.

Landak Jawa ini juga memiliki kandungan nutrisi yang berlimpah. 

Untuk diketahui, di Indonesia ini terdapat lima jenis landak, yaitu sebagai berikut.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved