Kasus Vina Cirebon

Sosok Arie Ferdian Hakim Ketua di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sederhana Tak Ada Rumah

Arief Ferdian ditunjuk sebagai hakim ketua dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap 6 terpidana kasus Vina Cirebon.

Editor: Moch Krisna
Tribunbogor
Arie Ferdian Hakim Ketua di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon di PN Cirebon, Rabu Besok (4/9/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arie Ferdian ditunjuk sebagai hakim ketua dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap 6 terpidana kasus Vina Cirebon.

Adapun sidang PK tersebut bakal digelar pada rabu (4/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sontak sosok hakim Arie Ferdian jadi sorotan publik lantaran dinilai jadi penentu akan nasib kasus Vina Cirebon.

Lalu siapa sosok Arie Ferdian?

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Arie Ferdian sudah menempuh pendidikan S2.

Arie Ferdian merupakan pria kelahiran Tarakan, 14 April 1978.

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Arie Ferdian pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Medan tahun 2018-2023.

Kemudian di tahun 2023, Arie Ferdian pindah ke PN Cirebon.

Para terpidana kasus Vina tak kuasa menahan tangisnya setelah kemunculan Dede saksi kunci yang membongkar kesaksian palsu kasus Vina 2016.
Para terpidana kasus Vina tak kuasa menahan tangisnya setelah kemunculan Dede saksi kunci yang membongkar kesaksian palsu kasus Vina 2016. (Youtube tvOneNews)

Dalam laman LHKPN, Arie Ferdian tercatat hanya memiliki harta Rp 66.300.000.

Arie Ferdian belum memiliki rumah.

Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Yaris seharga Rp 120.000.000

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 33.000.000.

Lalu kas dan setara kas senilai Rp 33.300.000.

Sehingga totalnya menjadi Rp 186.300.000.

Namun Arie Ferdian ternyata memiliki utang sebesar Rp 120.000.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved