Berita Selebriti

Duduk Perkara Dokter Richard Lee Dilaporkan BPI KPNPA Diduga Miliki Produk Berbahaya dan Disita BPOM

Duduk perkara dr. Richard Lee dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta oleh BPI KPNPA RI berujungproduk skincare disita BPOM, melapor berdasarkan artikel

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/richardlee
Duduk perkara dr. Richard Lee dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta oleh BPI KPNPA RI berujungproduk skincare disita BPOM, melapor berdasarkan artikel 

TRIBUNSUMSEL.COM- dr. Richard Lee dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Richard Lee dilaporkan atas dugaan produk skincare  miliknya yang dianggap berbahaya bagi konsumen.

Adapun penyitaan dari BPOM sebanyak 2.475 produk skincare dengan label biru yang diduga milik Athena group.

Baca juga: Klarifikasi dr Richard Lee Dilaporkan BPI KPNPA Diduga Miliki Produk Berbahaya Hingga Disita BPOM

Diketahui laporan tersebut berawal dari karena BPI KPNP melaporkan produknya berdasarkan artikel dari dua media yang beredar.

Yang menjadi perhatian BPOM adalah, produk perawatan kecantikan kulit tersebut diberi tambahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter.

Sekjen BPI KPNPA RI Esko Suphono,  mengaku pihaknya menemukan berdasarkan artika Wartabuana adanya penyitaan dari BPOM sebanyak 2.475 produk skincare dengan label biru yang diduga milik Athen group.

"Kami menemukan adanya berita di wartabuana disini kami membaca adanya penyitaan dari BPOM sebanyak 2.475 produk skincare dengan label biru yang diduga milik Athen group," kata Eko.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya bukan melaporkan namun mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami ini sebetulnya tidak melaporkan siapa-siapa, kami mengawal proses hukum yang sedang berjalan apa pun permasalahan kita ikut disitu," jelas Esko

 Pihak BPI KPNPA pun kini telah melayangkan surat klarifikasi kepada berita yang telah menyebutkan soal penyitaan tersebut.

"Untuk itu kami dari BPI, sudah melayangkan surat klarifikasi menanyakan tentang berita tersebut, artinya kalau memang ada penyitaan bagaimana proses hukumnya, kemudian kami juga meminta Bareskrim untuk mengawal kasus ini supaya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Cerita Tengku Dewi Melahirkan di Tengah Proses Cerai dengan Andrew Andika, Dibiayai Richard Lee

Kendati begitu, menurutnya ia bukan melaporkan namun hanya mengawal saja.

"Jadi kami tidak melaporkan siapa-siapa, kami dari BPI akan terus mengawal," bebernya.

"Boleh anda ketawa-tawa sekarang boleh, tapi anda coba cari di google apa kapasitas BPI," sambungnya.

Dr Richard Lee Bantah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved