Berita Prabumulih

Resedivis 3 Kali Maling Motor Kembali Ditangkap Polisi di Prabumulih, Sempat Buron Satu Tahun

Darul Kutni sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan kini ditangkap tim macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Darul Kutni (35) resedivis 3 kali maling motor kembali ditangkap anggota Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setahun lebih buron, satu dari tiga pencuri kendaraan bermotor milik Mardiansyah (45) warga Dusun 3 Desa Karangan Kecamatan RKT Kota Prabumulih, berhasil diringkus tim macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).

Pelaku yakni Darul Kutni (35) Dusun 2 Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.

Tersangka diringkus saat sedang berada di kediamannya, sedangkan dua tersangka lain berinisial IF sudah lebih dulu ditangkap dan masih menjalani hukuman di rutan dan pelaku lain inisial AN masih buron.

Tersangka Darul Kutni sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan menjalani hukuman di sel tahanan namun tak kunjung jera.

Selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci busi berbentuk leter T.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, pencurian motor itu bermula pada Rabu (28/6/2023) pukul 06.00 di samping pondok kebun karet milik korban Mardiansyah di Desa Karangan Kecamatan RKT.

Motor Supra X 125 warna hitam nopol BG-2827-CP milik korban dicuri tiga pelaku dimana pelaku Darul Kutni bersama 2 orang temannya inisial IF dan AN berboncengan mengendarai motor beat streat warna hitam saat itu berhenti di depan kebun karet korban.

Ketiga pelaku melihat moror korban kemudian berniat melakukan pencurian dimana Darul Kutni bertugas mengawasi sambil duduk di atas sepeda motor beat streat sedangkan 2 orang pelaku IF dan AN masuk ke dalam kebun karet mengendap mendekati motor korban.

Setelah itu dua pelaku mengeluarkan kunci busi berbentuk leter T merusak kontak sepeda motor setelah itu pelaku IF dan AN langsung mendorong motor ke depan jalan raya.

Lalu pelaku AN langsung menghidupkan motor korban dan langsung kabur bersama dua pelaku lainnya.

Atas apa yang dialaminya itu korban Mardiansyah langsung melaporkan kejadian dialaminya ke Polsek RKT.

Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit reskrim Aipda M Agustino SH mengungkapkan kejadian pencurian terjadi pelaku diringkus setelah cukup lama buron.

"Tersangka ini merupakan residivis kambuhan dan sudah 3 kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor," tegas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim kepada wartawan.

Atas perbuatannya, Darul Kutni akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 6 tahun penjara.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved