Seputar Islam

Pengertian Dzikir Mutlak dan Dzikir Mukayyad, Jenis-jenis Dzikir yang Dapat Diamalkan dan Contohnya

Dzikir mutlak kita bisa membaca Laa ilaaha illallaah sebanyak yang bisa kita lakukan, atau membaca alhamdulillah, atau istighfar sesering kita mampu

|
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Pengertian Dzikir Muthlaq dan Dzikir Mukayyad, Jenis-jenis Dzikir yang Dapat Diamalkan dan Contohnya 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Dzikir adalah salah satu ibadah dalam Islam. Dzikir diamalkan dengan cara  mengingat dan memuji Allah SWT secara terus-menerus, baik dalam hati maupun dengan lisan (suara). 


Ada dua dzikir dalam Islam, yaitu dzikir muthlaq atau dzikir mutlak dan dzikir muqayyad atau mukayyad.

Berikut penjelasannya.

Dzikir muthlaq (mutlak)


Dzikir mutlak adalah zikir yang jenis dan jumlahnya tidak ditetapkan oleh Rasulullah Saw, namun disesuaikan pada situasi dan kondisi yang kita hadapi. 

Misalnya saat menghadapi ujian kita agak gelisah. Kita bisa berzikir apa saja sesuai kemauan, bisa baca Astaghfirullah, Subhanallah, Alhamdulillah, dll. Jumlahnya pun terserah kita, berapa saja boleh.

Bacaan lain misalnya dzikir dengan asmaul husna, Ya hayyu ya qoyyum, ya dzal jalali wal ikram dll. 


Kita disyariatkan memperbanyak dzikir mutlak semacam ini, kapanpun, di manapun, selama tidak di tempat yang terlarang. Kita bisa membaca Laa ilaaha illallaah sebanyak yang bisa kita lakukan, atau membaca alhamdulillah, atau istighfar sesering yang kita mampu.


Dzikir muqayyad (mukayyad)

Dzikir mukayyad adalah zikir yang jenis dan jumlahnya telah ditetapkan Rasulullah Saw.

Seperti zikir setelah shalat fardhu (wajib) membaca Subhanallah, Alhamdulillah, dan Allahu Akbar masing-masing 33 kali.

Karena Rasulullah telah menetapkan jenis dan jumlahnya, kita tidak boleh menambahi atau menguranginya. 

Dengan kata lain dzikir muqayad adalah dzikir yang terikat waktu atau tempat tertentu. Misalnya, dzikir setelah shalat wajib, dzikir ketika hendak tidur, atau doa ketika masuk masjid, dst.

Dzikir mukayya, kita hanya bisa lakukan sesuai aturan yang berlaku. Baik cara membacanya atau teks yang diajarkan.

Tidak boleh berbeda dari apa yang telah dituntunkan. Karena itu, kita hanya bisa mengamalkan dzikir muqayad, jika ada dalilnya. Tanpa dalil, kita tidak mungkin bisa mengamalkannya. Karena dalil itulah aturan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved