Bocah Dibunuh Ibu Tiri

Hasil Autopsi Nizam Bocah 6 SD Dibunuh Ibu Tiri di Pontianak, Korban Alami Pembengkakan di Otak

Polda Kalimantan Barat mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri(6) dibunuh ibu tirinya Ifturrahmah (24) di Pontianak, Kalbar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Konferensi pers kasus dugaan pembunuhan terhadap anak SD, Ahmad Nizam Alfahri (6) dengan tersangka ibu tiri inisial IF, di Polda Kalbar, Selasa 27 Agustus 2024. Dari hasil otopsi, Ahmad Nizam meninggal akibat benturan berulang di bagian kepala hingga gagal nafas. 

Tampak ayahanda Nizam, Ichan tak kuasa menahan tangis melepas kepergian putra pertamanya.

Begitu juga nenek Nizam yang berasal dari Jambi, begitu tiba di pemakaman, tampak bersimpuh di batu nisan makam sang cucu.

Tak hanya keluarga, duka mendalam juga dirasakan masyarakat Seri Bandung atas kepergian Nizam.

Ratusan pelayat mengantarkan jenazah Nizam ke tempat peristirahatan terakhir di TPU Desa Seri Bandung.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Seri Bandung, Sobirin mengucapkan belasungkawa atas kepergian Nizam.

"Almarhum memang orang tuanya asli warga Seri Bandung, namun merantau ke Kalimantan," kata Sobirin ditemui usai pemakaman, Minggu (25/8/2024) dinihari.

Sobirin menuturkan, peristiwa penganiayaan berujung maut ini sangat memperihantinkan.

Menurutnya, sebelum peristiwa ini Nizam rencananya akan bersekolah di kampung halamannya di Seri Bandung.

"Semua warga terutama keluarga dan kerabat tahu kalau Nizam akan disekolahkan di sini (Seri Bandung). Entah lanjut atau baru masuk SD, seperti itulah," ujar Sobirin.

"Kami warga Seri Bandung mengucapkan turut berduka cita. Semoga almarhum ananda Nizam tenang di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucapnya.

Sobirin juga berharap pelaku penganiayaan terhadap Nizam dapat diproses seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami yakin keadilan ditegakkan dan pelaku diproses hukum setimpal sesuai perbuatannya," kata Sobirin.

Sementara Kepala Desa Seri Bandung, Fansuri menuturkan, keluarga ayah dan ibu tiri Nizam masih ada hubungan keluarga.

"Keluarga ayah dan ibu Nizam itu bukannya tanpa ada hubungan (keluarga). Semuanya sedang berduka dan saat ini mungkin belum dapat bicara pada media," ungkap Fansuri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lalu dilapis dengan pasal 338 KUHP, kemudian pasal KDRT, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.

 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved