Bocah Dibunuh Ibu Tiri
Motif IF Ibu Tiri Tega Bunuh Bocah 6 Tahun di Pontianak, Sejak Awal Ogah Urus Anak Suami
Terungkap motif IF (24) ibu Tiri di Pontianak yang tega menghabisi nyawa bocah 6 tahun gegara ogah urusi anak tiri.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motif IF (24) ibu Tiri di Pontianak yang tega menghabisi nyawa bocah 6 tahun.
Diketahui, Ahmad Nizam Alfahri (6) di Pontianak ditemukan meninggal di dalam karung di rumah Komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/8/2024) malam.
Kini ibu tiri IF (24) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak tirinya yang berusia 6 tahun.
Adapun motif ibu tiri tega menghabisi nyawa bocah 6 tahun ternyata menolak untuk mengurus anak tiri.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan, tersangka sudah menolak untuk mengurus anak tirinya sejak sebelum menikah.
"Motif awalnya, pelaku ini dari awal sudah tidak mau mengurus anak tirinya," ujar Petit pada Sabtu (24/8/2024). Dikutip dari Kompas.com
Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar AKBP Harry Yudha Siregar menjelaskan, korban sempat dilaporkan hilang oleh IF, yang kemudian diperiksa sebagai terduga pelaku.
"Korban dilaporkan hilang pada Senin (19/8/2024), tetapi semuanya terungkap setelah ayah korban mencarinya di sekitar rumah dan menemukan korban di dalam karung, tertutup plastik hitam," kata Harry.
Baca juga: Ibu Kandung Syok Anaknya Dibunuh Ibu Tiri di Pontianak, Minta Keadilan Berharap Dihukum Setimpal
Harry menambahkan, ayah korban awalnya curiga karena mencium bau menyengat. Setelah diperiksa, korban ditemukan di dalam karung.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap IF dan belum menetapkan pasal yang akan dikenakan.
"Proses terus berjalan. Yang pasti, ada tindak pidana dalam peristiwa ini," jelas Harry.

Jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar untuk diotopsi. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya bekas luka di tubuh korban.
"Kami akan autopsi jasad korban untuk mengetahui penyebab kematiannya," tutup Harry.
Akibat perbuatannya, IF dijerat ancaman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 78 C, UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
Baca juga: Pilu Bocah 6 Tahun di Pontianak Ditemukan Tewas Dalam Karung Dibunuh Ibu Tiri, Dilaporkan Hilang
Kronologi Tewas
'Liat di Belakang, Nizam di Karung' Ungkap Ortu Iftahurrahmah, Ibu Tiri yang Bunuh Anak di Pontianak |
![]() |
---|
Isi Percakapan Iftahurrahmah Ibu Tiri Bunuh Nizam dengan Dukun, Minta Saran Tapi Takut Lapor Polisi |
![]() |
---|
Respon Ibu Nizam Dituding Tak Sedih Anak Dibunuh Ibu Tiri: Saya Berjuang, Pelaku Harus Divonis Mati |
![]() |
---|
Nasib Rumah Tangga Iftahurrahmah Ibu Tiri Bunuh Nizam, Terancam Ditalak Hingga Masuk Penjara |
![]() |
---|
Tangis Ichan, Ayah Nizam Ngaku Terpukul Temukan Jasad Anak Dalam Karung Dibunuh Istri: Ya Allah Nak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.