Berita Viral

Nenek Sumiyati Disebut Numpang di Rumah Sendiri Usai Surat Diambil Tetangga, Padahal Warisan Ortu

Betapa syoknya Sumiyati awalnya diberi tahu oleh tetangganya berinisial W bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama W.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunJatim.com/Tony Hermawan dan Surabaya.tribunnews.com/Nuraini Faiq
Sumiyati nenek di Surabaya kaget rumahnya tiba-tiba milik tetangga. Awalnya diberi tahu oleh tetangganya berinisial W bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama W. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Nasib malang kini dirasakan  Sumiyati (60), seorang nenek asal Surabaya, Jawa Timur yang harus kehilangan rumah huniannya sendiri.

Sumiyati yang tinggal di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya diklaim menumpang di rumahnya sendiri karena ulah tetangganya.

Ya, rumah Sumiyati yang rumah dari warisan kedua orangtuanya, Sarmini dan Tarmidi kini tiba-tiba menjadi milik tetangganya berinisial W.

Baca juga: Kisah Pilu Nenek Sumiyati di Surabaya, Tiba-tiba Rumahnya Jadi Milik Tetangga, Awalnya Diminta Surat

Betapa syoknya Sumiyati awalnya diberi tahu oleh tetangganya berinisial W bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama W.

Rumah Nenek Sumiyati yang berukuran 119 meter persegi diketahui terkena proyek underpass Taman Pelangi oleh pemerintahan kota (pemkot) Surabaya.  

Atas kejadian ini, pupus harapan Sumiyati  mendapatkan uang dengan nilai Rp 2,8 miliar dari proyek underpass.

Wanita berusia 60 tahun itu mengaku tidak memegang surat kepemilikan rumah.

Menurutnya, surat rumahnya diambil oleh tetangganya yaitu W yang kini tinggal di Sidoarjo. 

Sumiyati tidak ingat secara pasti kapan surat itu berpindah tangan.

 Akan tetapi, yang ia ingat surat rumahnya diambil tahun 2019.

"Tetangga saya A itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah. Dua hari kemudian, istrinya, W datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Sosok Nenek Sumiyati Rumahnya Tiba-tiba Jadi Milik Tetangga di Surabaya, Harusnya Dapat Rp2,8 Miliar

Sejak awal suratnya diambil, Sumiyati tidak pernah menaruh kecurigaan terhadap tetangganya itu.

Pasalnya, tetangganya itu sudah ia kenal sejak masih kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.

Terlebih saat itu suami Sumiyati sudah meninggal dunia sehingga tidak ada yang ia ajak diskusi mengenai surat tanah tersebut.

Namun kini W kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalaan Frontage Ahmad Yani.

Pada tahun 2019, proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati dan W.

Ada 23 rumah, termasuk rumah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.

Sumiyati mendapat kabar jika akan diganti dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Warga kemudian diminta untuk menandatangni appraisal di Pemkot Surabaya

Saat itu W dan suaminya, A datang menjemput Sumiyati dengan menggunakan mobil.

Mereka pun pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai.

Baca juga: Sosok Kakek Sabarudin Jual Jasa Isi Korek Gas di Magelang Bayar Seikhlasnya, Dapat Rezeki Dimodali

Dalam perjalanan pulang, W meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.

"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," ucapnya. 

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan. 

Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya. 

Kini, Sumiyati dikabarkan frustasi meminta surat tanah yang diambil oleh tetangganya berinisial W dan A agar dikembalikan.

Sementara, suami Sumiyati sudah meninggal dunia sehingga tidak ada yang bisa ia ajak diskusi mengenai surat tanah tersebut.

"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya, 

Ketika suami W yakni A dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka. 

"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya. 

Di tengah pencairan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul masalah baru. 

Ternyata 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan. 

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Musikah.

Musikah mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60. 

Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding. 

Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan W dan A.

Baca berita lainnya di google news

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved