Peringatan Darurat
Tak Percaya Ucapan Sufmi Dasco, Politisi PDIP Minta Surat Resmi DPR RI Batal Revisi UU Pilkada
Janji wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco soal batal revisi UU Pilkada ternyata tidak percaya politisi PDIP Muhammad Guntur Romli.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Janji wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco soal batal revisi UU Pilkada ternyata tidak percaya politisi PDIP Muhammad Guntur Romli.
Adapun Guntur Romli menuntut DPR menerbitkan surat resmi terkait pembatalan UU Pilkada.
"Kami sejak awal PDI Perjuangan menolak revisi UU Pilkada dan harus mematuhi putusan MK. Pernyataan Bang Dasco itu hanya lewat medsos X, belum bisa dipercaya rakyat," ujarnya melansir dari Tribunnews.com
"Harus ada keseriusan dan bukti tertulis dari DPR kalau RUU Pilkada dibatalkan," Sambungnya.
Sebelumnya, Dasco lewat cuitan di akun X pribadinya, mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada dan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," cuitnya.
Lalu, Dasco ketika menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen, juga mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada.
"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8/2024).
Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.
"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.
Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.
"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," tandas dia.
Seperti diketahui, aksi massa di berbagai daerah digelar buntut Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sempat menganulir putusan MK terkait Pilkada.
DPR Sempat Batal Sahkan RUU Pilkada, Kuorum Tak Terpenuhi
DPR sempat memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
(*)
Momen Machica Mochtar Akhirnya Bertemu Sang Putra, Iqbal Ramadhan yang Sempat Ditangkap Usai Demo |
![]() |
---|
19 Demonstran Tolak RUU Pilkada di DPR jadi Tersangka, Dituduh Rusak Pagar & Kekerasan ke Polisi |
![]() |
---|
Iqbal Ramadhan Anak Machicha Mochtar Dibebaskan Usai Ditangkap saat Demo di DPR, Akui Trauma |
![]() |
---|
Sosok Andi Andriana Mahasiswa Unibba Alami Kebutaan usai Mata Kiri Kena Lempar Batu saat Demo |
![]() |
---|
Terancam Buta, Kronologi Mata Andi Andriana Mahasiswa Unibba Kena Lemparan Batu saat Demo DPRD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.