Peringatan Darurat

Tak Percaya Ucapan Sufmi Dasco, Politisi PDIP Minta Surat Resmi DPR RI Batal Revisi UU Pilkada

Janji wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco soal batal revisi UU Pilkada ternyata tidak percaya politisi PDIP Muhammad Guntur Romli.

Editor: Moch Krisna
Jaka/nvl (dpr.go.id)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Janji wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco soal batal revisi UU Pilkada ternyata tidak percaya politisi PDIP Muhammad Guntur Romli.

Adapun Guntur Romli menuntut DPR menerbitkan surat resmi terkait pembatalan UU Pilkada.

"Kami sejak awal PDI Perjuangan menolak revisi UU Pilkada dan harus mematuhi putusan MK. Pernyataan Bang Dasco itu hanya lewat medsos X, belum bisa dipercaya rakyat," ujarnya melansir dari Tribunnews.com

"Harus ada keseriusan dan bukti tertulis dari DPR kalau RUU Pilkada dibatalkan," Sambungnya.

Sebelumnya, Dasco lewat cuitan di akun X pribadinya, mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada dan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," cuitnya.

Lalu, Dasco ketika menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen, juga mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada.

"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8/2024).

Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.

"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.

Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.

"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," tandas dia.

Seperti diketahui, aksi massa di berbagai daerah digelar buntut Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sempat menganulir putusan MK terkait Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved