Demo Peringatan Darurat
BREAKING NEWS: Mahasiswa Bakal Demo 'Peringatan Darurat' di DPRD Sumsel Hari ini, Polisi Bersiaga
Jelang aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumatera Selatan soal 'Peringatan Darurat' hari ini, Kamis (22/8/2024).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Muncul seruan aksi demo 'Peringatan Darurat' yang akan digelar hari ini di kantor DPRD Sumatera Selatan soal 'Peringatan Darurat' hari ini, Kamis (22/8/2024).
Aksi penyampaian pendapat dari berbagai elemen masyarakat itu untuk "Kawal Putusan Mahkamah Konsitusi" (MK) terkait Pilkada.
Mereka menuntut putusan DPR RI agar tidak mengubah Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Masyarakat dari berbagai kalangan menggelar demonstrasi, antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan massa dari Partai Buruh.
Salah satunya di DPRD Sumsel, suasana jelang demo di DPRD Sumsel masih terlihat sepi, sementara pihak kepolisian sudah berada di gedung DPRD yang berjaga untuk menyambut aksi masa.
Terlihat dari halaman samping gedung DPRD, tampak kendaraan satuan Brimob dan Satpol PP Sumsel sudah berjejer berjaga menyambut aksi masa.
Adapun rencana aksi demonstrasi aliansi BEM se-Sumatera Selatan ini akan berlangsung pada Kamis (22/8/2024) pukul 13:00 WIB.
Dilansir dari Kompas.com, bukan hanya di Sumsel, demo juga akan bergulir di kota-kota besar lain, seperti, Jakarta, Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: 8 Daftar Artis Ikut Demo "Peringatan Darurat" di DPR, Ada Arie Kriting, Bintang Emon, Joko Anwar
Awal Mula Muncul Seruan Peringatan Darurat
Penetapan Dharma-Kun sebagai calon independen
Sorotan publik bermula ketika muncul pasangan calon perseorangan di Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang dinilai bermasalah lantaran diwarnai dengan laporan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) ratusan warga DKI.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024), warga Jakarta berbondong-bondong mengaku tak pernah memberikan dukungan ke Dharma-Kun, tetapi namanya tercatat sebagai pendukung.
Dugaan pencatutan tersebut mencuat usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Dharma-Kun lolos tahap verifikasi faktual karena meraih 677.468 dukungan warga Jakarta, melebihi syarat 618.968 dukungan.
Kasus ini sempat dilaporkan kepada polisi, tetapi dihentikan karena dianggap merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski menuai perdebatan, pada akhirnya KPU Jakarta menetapkan Dharma-Kun sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen pada Senin (19/8/2024).
12 parpol bersatu di Jakarta dukung RK-Suswono
Masih pada hari yang sama, Senin (19/8/2024), Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Senin, RK-Suswono diusung oleh dua belas parpol di bawah naungan Koalisi Jakarta Baru, Jakarta Maju.
Kedua belas partai politik itu, mencakup Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lalu, bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pembentukan "koalisi gemuk" tersebut dinilai menghambat Anies Baswedan maju ke kontestasi pilkada lantaran hanya tersisa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam DPRD DKI Jakarta.
PDI-P pun terganjal ambang batas pencalonan 20 persen dikarenakan tak cukup kursi untuk mengusung calon kepala daerah sendiri.
Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah
Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi membacakan dua putusan penting yang dapat mengubah arah politik dalam pilkada 2024.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memuat pengusungan calon kepala daerah di pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk.
Khusus di Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah jika memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen, bukan lagi 20 persen.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MK tersebut berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24P/HUM.2024, yang menetapkan usia minimal dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, beberapa partai politik, termasuk PDI-P, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 tanpa berkoalisi.
PDI-P diketahui memperoleh 850.174 suara sah atau 14,01 persen suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DKI Jakarta 2024.
Sementara, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dapat menghambat langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024 yang mensyaratkan usia minimal 30 tahun.
Santer beredar kabar Kaesang akan maju sebagai bakal calon Walikota Jawa Tengah mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi.
Namun saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, Kaesang belum genap berusia 30 tahun.
Dia baru menyentuh kepala tiga pada 25 Desember 2024.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.