Berita Muara Enim
Kejaksaan Negeri Muara Enim Bakal Bentuk Rumah Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba
Selain itu, juga akan melakukan sosialisasi pengetahuan kepada para generasi muda terutama para pelajar akan bahayanya narkotika.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Sebanyak 153 kasus perkara Barang Bukti (BB) tindak Pidana Umum (Pidum) telah memiliki kekuatan hukum secara inkracht (tetap) kembali dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim di halaman Kejari Muara Enim, Rabu (21/8/2034).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) periode Februari 2024 - Juli 2024 tersebut, dihadiri langsung Pj Bupati Muara Enim H Hengky Putrawan SPt MSi MM, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, Forkopimda, dan para undangan.
Kajari Muara Enim, Rudi menjelaskan, adapun barang bukti yang telah dimusnahkan adalah Narkotika sebanyak 68 perkara yakni Sabu seberat 316,485 gram, ganja seberat 1.470,73 gram dan wkstasi sebanyak 23,25 butir.
Sedangkan untuk Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 85 perkara yakni senjata api dan tajam sebanyak 22 perkara, dan lain-lain sebanyak 63 perkara.
”Kalau untuk Perkara yang menonjol masih perkara Pidum Narkoba, untuk di nominalkan sekitar Rp 316 juta rupiah dan dari pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan 15 ribu jiwa,” jelasnya.
Kedepan, lanjut Rudi, pihaknya bersama pihak terkait dengan banyak perkara narkoba yang ditangani akan membentuk tim asesement dan rumah rehabilitasi narkotika yang gunanya untuk merehabilitasi para pemakai atau pengguna narkoba.
Selain itu, juga akan melakukan sosialisasi pengetahuan kepada para generasi muda terutama para pelajar akan bahayanya narkotika.
Baca juga: 630 Personil Gabungan Turun Saat Geledah Dua Rumah Mewah Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim
Baca juga: Meriahkan HUT ke 79 RI, Warga Binaan Lapas Muara Enim Gelar Berbagai Lomba Agustusan
Sementara itu Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan menyampaikan, pihaknya sangat mendukung dan menyambut baik dengan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum Inkracht tersebut.
Dan dimana, lanjutnya dirinya juga sangat mendukung terhadap penegak hukum dalam upaya penanganan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim hingga ke sekolah-sekolah.
Lebih jauh, Hengky menegaskan sebagai bentuk dukungan dari Pemkab Muara Enim terhadap penanganan dan pemberantasan narkotika bersama penegak hukum di Kabupaten Muara Enim, dirinya berkomitmen melalui dinas terkait akan selalu siap untuk bersinergi bersama dalam upaya penanganan dan pemberantasan Narkotika di Wilayah Kabupaten Muara Enim.
Sebab, penyalagunaan narkotika yang kian tahun terus meningkat menyasar berbagai kalangan dan usia maka dari itu harus di lakukan penanganan secara serius bersama agar generasi penerus khusus nya Kabupaten Muara Enim terbebas dari Narkoba.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Terlilit Utang, Petani di Muara Enim Jambret Tas Ibu-ibu, Korban Sampai Dibuat Jatuh Dari Motor |
![]() |
---|
Kebakaran Pasar Inpres Muara Enim Hanguskan Lapak Pedagang Pakaian Bekas, Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lematang, Muara Enim, Buat Heboh Warga |
![]() |
---|
Perkuat Rasa Aman Masyarakat, Personel Polsek Rambang Muara Enim Gelar Patroli di Titik Rawan |
![]() |
---|
Kompol Herry Widodo Jabat Kabag Ops Polres Muara Enim, AKP Marhan Sitompul Jadi Kasat Binmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.